Subsidi Motor Listrik Diperluas, Semua Kelas Masyarakat Bisa Dapat Diskon
- Revisi aturan terkait pemberian subsidi motor listrik akan segera rampung pekan ini.
Nasional
JAKARTA - Revisi aturan terkait pemberian subsidi motor listrik akan segera rampung pekan ini. Dalam revisi tersebut ketentuan terkait pemberian subsidi akan diubah dan diperluas bagi masyarakat umum. Hal ini guna mendorong animo masyarakat untuk menggunakan dan membeli motor listrik bersubsidi tersebut.
“Revisi sebentar saja, Minggu ini akan keluar untuk revisi bantuan sepeda motor listriknya” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Pihak Dirjen ILMATE juga telah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memasukkan NIK ke sistem SISAPIRa mengingat pada peraturan baru ini satu NIK bisa mendapatkan satu sepeda motor listrik subsidi.
- Panen Air Hujan, Solusi Hadapi Kemarau Panjang
- Perbankan dan Asuransi Mantap Spin Off Unit Syariah Akhir 2023
- Profil PNG Power, Perusahaan yang Kolaborasi dengan PLN Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Hal ini sekaligus menjadi evaluasi terkait sedikitnya animo masyarakat untuk membeli kendaraan bersubsidi tersebut. Sebelumnya terdapat peminat yang hendak membeli namun terkendala adanya aturan karena ia tidak masuk kriteria tersebut.
Setelah direvisi akan dilihat kembali apakah animo masyarakat meningkat atau tidak. “Coba kita lihat, saya yakin mungkin akan tumbuh,” ungkap Bawazier.
Sebelumnya, kebijakan pemberian insentif motor listrik memiliki empat syarat. Syarat pertama yaitu mereka yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Syarat kedua penerima insentif motor listrik merupakan mereka yang menerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta.
Syarat ketiga yaitu pengguna listrik di bawah 900VA dan terakhir yakni merupakan penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah memang berencana membuka pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum.
Sebab, pemerintah mengetahui jika insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200.000 unit pada tahun 2023.
Dana subsidi motor listrik yang telah digelontorkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp7 triliun yang berlaku 2023 hingga 2024 mendatang.
- Panen Air Hujan, Solusi Hadapi Kemarau Panjang
- Perbankan dan Asuransi Mantap Spin Off Unit Syariah Akhir 2023
- Profil PNG Power, Perusahaan yang Kolaborasi dengan PLN Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Ramah Lingkungan
Pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat umum tidak hanya sekadar memenuhi target yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ramah lingkungan dengan beralih dari energi fosil ke energi listrik.
Keberadaan motor listrik dianggap dapat mengurangi pencemaran dan polusi udara di Indonesia. Penggunaan motor listrik dapat mengurangi konsumsi dan ketergantungan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dapat mengurangi impor komoditas tersebut.
“Ini untuk Indonesia yang lebih bersih dan mengurangi konsumsi BBM juga,” ujar Bahlil.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif motor listrik.
Pemerintah mempertimbangkan ketentuan insentif merujuk kebijakan negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.