Erfianty Owner Ayam Bakar Madu Hijrah (kiri) Jagakarsa, salah satu UMKM yang mendapatkan manfaat pendanaan dari OVO Finansial melayani pelanggan saat bazaar di Universitas Pancasila, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Fintech

Suburnya Fintech Lending jadi Tantangan Besar Lembaga Keuangan Mikro

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga agar industri LKM tetap dapat bersaing dan berperan dalam mengembangkan UMKM.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Di tengah perkembangan teknologi keuangan yang pesat, industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kini menghadapi tantangan besar dengan hadirnya platform fintech peer-to-peer (P2P) lending

Platform P2P lending dianggap lebih mudah dan cepat dalam membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengajukan pinjaman. Tidak mengherankan jika kehadiran fintech P2P lending menjadi disrupsi bagi industri LKM yang selama ini telah melayani sektor pendanaan UMKM.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga agar industri LKM tetap dapat bersaing dan berperan dalam mengembangkan UMKM. 

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, beberapa langkah strategis sedang dirumuskan untuk menjaga keberlanjutan industri LKM di tengah persaingan dengan fintech.

Langkah OJK Menguatkan Industri LKM di Era Digital

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, Agusman menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah memfinalisasi penyusunan peraturan untuk memperkuat LKM. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "OJK akan mengatur beberapa hal, termasuk pengelompokan skala usaha LKM menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria tertentu. Kami juga memperhatikan aspek kesehatan LKM," ungkap Agusman.

Di samping itu, OJK sedang menyusun roadmap yang mengarahkan pengembangan dan penguatan LKM dalam beberapa tahun ke depan. 

"Roadmap ini akan menjadi panduan arah pengembangan LKM sebagai turunan dari UU P2SK. Melalui roadmap ini, OJK berupaya agar LKM dapat tetap berkontribusi pada sektor UMKM di tengah persaingan dengan fintech P2P lending," tambahnya.

Kinerja Positif Industri LKM per Agustus 2024

Meski menghadapi tantangan, industri LKM menunjukkan performa yang positif. Agusman menyampaikan bahwa per Agustus 2024, total aset LKM meningkat sebesar 9,73% secara tahunan, mencapai Rp1,64 triliun. 

Pembiayaan yang diberikan juga bertambah 2,80% secara year-on-year (yoy), mencapai Rp1,03 triliun. "Peningkatan ini menunjukkan bahwa LKM masih dapat berkembang meski ada disrupsi dari fintech," ujarnya.

Dukungan untuk P2P Lending dan Multifinance dalam Membiayai UMKM

Di sisi lain, OJK juga memberikan dukungan bagi industri P2P lending melalui berbagai kebijakan agar dapat lebih berkontribusi pada pembiayaan UMKM. OJK telah meluncurkan Roadmap Peer-to-Peer Lending 2023-2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang bertujuan memperkuat sinergi antara P2P lending, UMKM, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

"Roadmap ini mendorong peningkatan limit pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, serta membatasi maksimum bunga untuk menjaga keberlanjutan ekonomi," ujar Agusman.

OJK juga menekankan bahwa P2P lending dan perusahaan pembiayaan harus meningkatkan aksesibilitas dan inklusi keuangan bagi UMKM. Hal ini bertujuan agar UMKM, sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, dapat terus berkembang dengan dukungan yang lebih mudah diakses.