Sudah Ada 52 Penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox OJK
- Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara ITSK.
IKNB
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga Maret 2024 ada 52 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Regulatory Sandbox.
“Per bulan ini ya di Maret 2024, di angka 52 (total peserta penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi Selasa 26 Maret 2024.
Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara ITSK. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mengeluarkan POJK No.13/ 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan yang memperkenalkan ruang uji coba dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox di OJK.
- PLN Kembali Raih Penghargaan Internasional Best Green Loan atas Akselerasi Transisi Energi
- ESDM Sebut Ada 66 Ribu Ha Wilayah Pertambangan Rakyat
- Survei: Orang 40 Persen Lebih Sering Pakai HP Selama Bulan Ramadan
Sejak saat itu, katanya lagi, terkonfirmasi bahwa ada animo dan minat yang sangat tinggi untuk menjadi penyelenggara ITSK.
Terbukti, OJK menerima 458 proposal pendaftaran untuk menjadi peserta di Regulatory Sandbox, dan 155 di antaranya sudah mendapatkan pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta.
Ketika sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) mulai secara efektif beroperasi di OJK pada Agustus 2023, yang masih berada di dalam Sandbox tercatat 108 peserta. Bahkan, menurut Fawzi ada yang sudah lama berada di Sandbox hingga lebih dari empat tahun.
Namun, karena keterbatasan lingkup kewenangan OJK sesuai POJK 13/2018, maka lembaga tersebut tidak bisa mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini tanpa diampu oleh sektor yang sudah lebih dulu memiliki wewenang.
“Misalnya, kalau dia penyelenggara ITSK yang tidak dikenal di perbankan, ya tentu perbankan tidak bersedia, misalnya, melakukan pengaturan pengawasannya. Demikian juga di pasar modal, di IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan yang lainnya,” tambahnya.
Karena ada 108 penyelenggara ITSK yang masih berlama-lama di Sandbox, maka pihaknya menetapkan satu program percepatan untuk evaluasi dan penetapan hasil Sandbox. Sehingga, tercatat hanya terdapat 52 penyelenggara ITSK, sedangkan 56 sisanya diberikan pernyataan selesai dari Sandbox OJK sejak Agustus 2023.
Hasil dari evaluasi itu juga mendorong OJK untuk mengeluarkan POJK 3/2024 yang memasukkan sejumlah pasal baru terkait penyelenggaraan ITSK.
Kategori dari 52 penyelenggara ITSK terdiri dari sebagian direkomendasikan yang berarti lulus dan diwajibkan berizin di OJK. Contohnya ialah kluster innovative credit scoring (ICS) yang memiliki 17 peserta di Sandbox, dan 10 di antaranya mendapatkan pernyataan kelulusan.
Dengan surat lulus tersebut yang berlaku selama enam bulan ke depan, peserta yang bersangkutan diwajibkan mendaftarkan perizinan usaha di OJK setelah masa tenggat surat berakhir.
“Nah yang lainnya tentu ada yang direkomendasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK, itu juga ada, dan sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan, sehingga yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.