Sudah Ada Regulasi,Dukungan Iklim ESG di Indonesia Masih Belum Maksimal
- Menurut Koordinator WKU III Kadin Indonesia Shinta Kamdani pelaksanaan ESG saat ini belum maksimal dikarenakan regulasi terkait ESG di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi masih tersebar di beberapa undang-undang.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Environmental, Social, and Governance (ESG) saat ini biasa menjadi standar dan strategi yang digunakan oleh para investor untuk mengevaluasi perilaku dan kinerja keuangan dari suatu perusahaan di masa depan. Ketiga faktor dasar dari pilar ESG tersebut menjadi poin utama yang harus dipertimbangkan dalam proses analisis investasi dan pengambilan keputusan.
Seperti yang dilansir TrenAsia.com dari laman resmi Kemenkeu, pemerintah juga telah mengembangkan ESG Framework dan Manual dimulai pada tahun 2020 untuk mendorong penyelarasan indikator kinerja infrastruktur dengan tujuan keberlanjutan.
Dengan adanya ESG Framework, maka Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) serta mitra swasta dapat memantau dan mengakui kontribusi perusahaan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya ESG Framework, ESG Manual juga turut disusun dalam rangka memberikan panduan mengenai penerapan ESG Framework.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyediaan infrastruktur memberikan dampak ekonomi yang positif. Selain itu, ESG Manual juga memberikan panduan untuk meminimalisir dampak negatif pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
- Menteri Selandia Baru Mundur Usai Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol
- Penyediaan Biji-Bijian dan Pupuk Rusia ke Negara Afrika jadi Perhatian
- Penerapan ESG Genjot Nilai Perusahaan
Tren ESG Meningkat
Selain itu, saat ini tren investasi bertema ESG atau SDG juga terus mengalami peningkatan, seiring semakin pedulinya investor terhadap isu-isu keberlanjutan. Menurut Menko Airlangga dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Pemerintah Indonesia siap menerapkan prinsip-prinsip ESG untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan dan tangguh. Akan tetapi, masih dibutuhkan peranan sektor swasta dalam mengadaptasi standar kualitas SDG.
Namun, Koordinator WKU III Kadin Indonesia Shinta Kamdani merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah tampaknya masih belum cukup mendukung iklim ESG dalam industri.
“Seperti sempat saya sebutkan, pelaksanaan ESG saat ini belum maksimal dikarenakan regulasi terkait ESG di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi masih tersebar di beberapa undang-undang. Dengan adanya pengaturan hukum yang mengikat secara luas diimbangi dengan penerapan sanksi bagi yang tidak patuh dapat menjadi cambuk agar perusahaan di Indonesia fokus pada penerapan ESG,” kata Shinta Kamdani.
Meski begitu, Shinta Kamdani juga menambahkan bahwa kita tetap harus memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, seperti Roadmap Sustainable Finance oleh OJK juga dalam pembentukan Task Force Keuangan Berkelanjutan oleh OJK yang menjadi bentuk keseriusan OJK dalam menerapkan ESG dalam lingkup industri jasa keuangan.
Shinta bilang, masyarakat juga perlu mengapresiasi berbagai inisiatif strategis yang telah dihasilkan, seperti persiapan pembentukan bursa karbon, pengembangan sistem pelaporan IJK untuk pembiayaan hijau (green financing), pengembangan skema pembiayaan serta peningkatan awareness dan capacity building bagi seluruh pemangku kepentingan. Ditambah lagi, OJK juga telah mengeluarkan SEOJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik, yang mengatur penyajian Laporan Keberlanjutan sebagai bagian dari Laporan Tahunan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kemenkeu pada 2022 telah meluncurkan ESG Framework dan Manual termasuk implementasinya pada Dukungan Pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur KPBU. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelarasan indikator kinerja infrastruktur dengan tujuan yang berkelanjutan.
Shinta Kamdani juga berharap bahwa langkah-langkah yang telah diputuskan ini dapat diimplementasikan secara konsisten.
- Guardian Of The Galaxy Vol.3 Rilis Di Disney Plus, Simak Tanggalnya
- Geliat Pelaku UMKM Kian Meningkat, BRI Bidik Porsi Loan at Risk Kembali Single Digit
- OJK Tetapkan Saham Mandiri Herindo (MAHA) Sebagai Efek Syariah
“Mengingat hal ini merupakan langkah yang relatif baru dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia, kami harap ini dapat diimplementasikan secara konsisten. Bagaimana proyek-proyek dapat dievaluasi dengan ESG Manual yang telah dikembangkan, di mana pemerintah dapat mengidentifikasi risiko-risiko di proyek infrastruktur terkait ESG, memberikan panduan strategi untuk meminimalkan risiko tersebut, mengelola risiko tersebut serta mengoptimalkan hasil infrastruktur yang dipersyaratkan sesuai standar ESG,” tutup Shinta Kamdani.