<p>Kapal asing ilegal yang ditangkap tengah mencuri ikan di perairan Indonesia. / Dok. KKP</p>
Nasional

Sudah Ditangkap Tahun 2022, Kapal Nelayan Asing yang Sama Keciduk Lagi

  • Kapal tersebut mencoba mengelabui pihak berwenang dengan menggunakan dokumen kapal yang seharusnya tidak berlaku lagi.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan sebuah kapal ikan asing ilegal. Menariknya, kapal tersebut menggunakan dokumen kapal lain yang sebelumnya telah ditangkap dan dihancurkan oleh KKP pada 2022.

Kapal ini berbendera Malaysia dengan nama KFB 1269, ditemukan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, di sekitar Selat Malaka.

Kapal tersebut mencoba mengelabui pihak berwenang dengan menggunakan dokumen kapal yang seharusnya tidak berlaku lagi. 

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau lesen vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” terang PLT Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dilansir Antara, Jumat, 26 April 2024.

Kapal tersebut diketahui membawa 5 Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Myanmar. Saat ini, kapal beserta ABK-nya akan dibawa ke dermaga PSDKP di Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

KKP mengungkap kapal ini melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketahanan Kelautan dan Perikanan serta Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Penangkapan ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing dengan mengamankan kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. 

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tambah Nugroho.

Kapal tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor perikanan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas dalam menegakkan aturan dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia