Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Urai Manfaat UU PPSK
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK terbit dalam momentum yang tepat, ketika dinamika ekonomi penuh ketidakpastian dan dapat memengaruhi sektor jasa keuangan.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK terbit dalam momentum yang tepat, ketika dinamika ekonomi penuh ketidakpastian dan dapat memengaruhi sektor jasa keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 4/2023 tentang PPSK pada Kamis, 12 Januari 2023. UU P2SK hadir untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
"UU P2SK menjadikan sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," katanya dalam keterangan resmi dilansir pada Minggu, 15 Desember 2023.
- Tak Melulu Tabungan, Berikut 8 Produk untuk Rencana Keuangan Anda
- Makin Hemat Kuota Internet! Ini Cara Download Lagu Format MP3 Tanpa Install Aplikasi Khusus
- Kuota Internet Cepat Habis jadi Makin Boros? Coba Lakukan Hal Ini
Menurut Menkeu, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, ketiga mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen dan terkahir terkait literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.