Nasional & Dunia

Sudah Dua Bulan, MA Belum Juga Putuskan Judicial Review Perda KTR Bogor

  • JAKARTA – Setelah hampir dua bulan bergulir, Mahkamah Agung (MA) belum memberikan putusan judicial review atas gugatan para pedagang tradisional Bogor terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mochamad Herlangga selaku pengacara pemohon mengaku belum mendapatkan informasi terkait kapan MA akan memberi putusan. Meskipun proses persidangan berlangsung tertutup, ia berharap MA dapat melihat dalil […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Setelah hampir dua bulan bergulir, Mahkamah Agung (MA) belum memberikan putusan judicial review atas gugatan para pedagang tradisional Bogor terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mochamad Herlangga selaku pengacara pemohon mengaku belum mendapatkan informasi terkait kapan MA akan memberi putusan. Meskipun proses persidangan berlangsung tertutup, ia berharap MA dapat melihat dalil gugatan secara komprehensif.

“Proses judicial review sangat tertutup, ketika permohonan sudah diputus akan diberitahukan melalui surat tertulis,” katanya melalui pesan singkat (17/02).

Menurut pengalaman, Herlangga mengatakan proses judicial review dapat memakan waktu hingga dua bulan.

“Kami selaku pemohon optimistis atas permohonan yang diajukan.”

Optimisme juga turut dilayangkan sejumlah pengamat yang menilai gugatan para pedagang tradisional atas perluasan KTR dan larangan display rokok ini perlu masuk dalam prioritas. Salah satu usulannya adalah memasukkan permohonan ke dalam agenda rencana pencabutan beberapa Perda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

“Selain gugatan, harusnya sekarang ini kan di DPRD Bogor itu sedang ada pansus tentang pencabutan perda. Kalau bisa harusnya perda KTR ini masuk ke sana,” usul Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti saat ditemui di sebuah acara di Jakarta (13/02).