Sudah Rendah Masih Tertekan Lagi, PHRI Juga Keluhkan PSBB
JAKARTA – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai akan kembali memukul kinerja industri perhotelan. Pasalnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai dengan diperketatnya PSBB akan berpotensi menurunkan okupansi hotel. Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran mengatakan PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 ini, tidak mengizinkan fasilitas ruang konferensi, […]
Industri
JAKARTA – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai akan kembali memukul kinerja industri perhotelan. Pasalnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai dengan diperketatnya PSBB akan berpotensi menurunkan okupansi hotel.
Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran mengatakan PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 ini, tidak mengizinkan fasilitas ruang konferensi, ruang rapat, hingga restoran beroperasi. Sehingga pengusaha hotel hanya dapat mengandalkan penghasilan kamar hotel.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Bagi hotel di DKI Jakarta tentu ini sangat berpengaruh secara signifikan. Karena secara umum okupansi kamar hotel di PSBB transisi saja, demand (permintaan) kamar masih rendah yaitu hanya berkisar 20 persen sampai 25 persen,” kata Maulana di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Menurut dia, penerapan PSBB total akan berdampak besar bagi pengusaha hotel dengan tingkat okupansi yang sudah rendah. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat semakin menekan biaya operasional hotel itu.
“Hotel selama ini lumayan tersokong oleh adanya fasilitas ruang ballroom untuk meeting, pernikahan, konferensi, dan lain-lain. Sehingga tidak hanya dari pendapatan kamar hotel saja,” tuturnya.
Untuk itu, Maulana berharap kebijakan ini tidak mempengaruhi pergerakan masyarakat di luar DKI Jakarta. Sebab, pada PSBB kali ini tidak sama seperti yang sebelumnya diterapkan. Perbedaannya yaitu surat izin keluar masuk (SIKM) tidak lagi berlaku.
“Karena ini DKI Jakarta, maka saat itu efeknya bisa merambah ke nasional bahkan berpengaruh juga ke pergerakan di bandara. Untuk PSBB besok, SIKM tidak diberlakukan semoga tidak berdampak ke provinsi lain,” ujarnya.