Ilustrasi form pajak
Nasional

Sudah Upah Murah, PPN Juga Naik, Buruh dan Rakyat Tercekik Hidupnya

  • Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Hal ini karena buruh masih berkuat dengan minimnya upah. Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dalam keterangan pada Rabu, 20 November 2024.

Said menegaskan kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Maka dari itu buruh menuntut kepada pemerintah pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Tuntutan lainnya, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% dan terakhir, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tegas Said Iqbal.