Suhartoyo.
Nasional

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

  • Dalam pemilihan tersebut, sempat muncul dua kandidat kuat. Selain Suhartoyo, Saldi Isra turut dijagokan menjadi pengganti Anwar Usman.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Keputusan itu usai pemilihan yang digelar secara tertutup di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023. 

Sembilan hakim konstitusi secara musyawarah mufakat memilih Suhartoyo sebagai penerus Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman baru saja kehilangan jabatan Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers, dikutip Kamis. Adapun Wakil Ketua tetap dijabat Saldi Isra. Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat yang dipimpin Saldi Isra sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam rapat tersebut hadir seluruh hakim MK mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta M. Guntur Hamzah. Saldi Isra menyebut pengambilan sumpah terhadap Ketua MK baru itu bakal digelar Senin, 13 November 2023.

Dalam proses pemilihan tersebut, Saldi Isra mengungkapkan sempat muncul dua nama kandidat ketua MK. Pertama yaitu dirinya sendiri dan kedua yakni Ketua MK terpilih Suhartoyo. 

Namun berdasarkan musyawarah para anggota disepakati bahwa komposisi kepengurusan di MK ialah Suhartoyo sebagai Ketua dan Saldi Isra tetap pada jabatannya. Dengan begitu, kepengurusan di MK akan terpenuhi kembali mulai Senin mendatang.

Pemilihan ketua baru tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka, Selasa 7 November 2023. Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK, terkecuali Anwar Usman. 

Anwar Usman tidak berhak dipilih untuk kedua jabatan tersebut mengingat amar putusan MKMK yang menyatakan sanksi bahwa dirinya tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua atau wakil ketua MK.