Sukses Spin-off UUS, Kini Allianz Life Tidak Diperkenankan Menjual Produk Asuransi Syariah
- Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan unit syariah tersebut ke dalam entitas yang terpisah, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
IKNB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan unit syariah tersebut ke dalam entitas yang terpisah, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Pencabutan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PD.02/2024 pada hari ini oleh OJK, sebagai bagian dari upaya pemenuhan regulasi yang mengatur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
- DPR: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Perekenomian Nasional
- Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen, Intip Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal
- Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Dana Rp3 Miliar dari Kasus Penipuan Kripto
Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengonfirmasi langkah tersebut.
"Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah yang telah disetujui oleh OJK. Pengelolaan unit syariah tersebut kini dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," jelas Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berbasis prinsip syariah.
Hal ini berarti seluruh pengelolaan asuransi syariah yang sebelumnya berada di bawah unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, kini resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Pemisahan Unit Syariah Sesuai Regulasi OJK
Pemisahan unit syariah ini merupakan bagian dari kebijakan OJK yang mendorong pemisahan unit syariah dari perusahaan induk asuransi konvensional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK yang mengharuskan setiap perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit tersebut ke dalam entitas yang terpisah, guna mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang lebih mandiri dan terfokus.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebelumnya mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Namun, dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut telah resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, yang berdiri sebagai entitas tersendiri.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya para nasabah dan pemangku kepentingan terkait. OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan memilih perusahaan asuransi yang memiliki izin resmi dari OJK dalam berinvestasi atau membeli produk asuransi, baik konvensional maupun syariah.
Untuk diketahui, pada 16 November 2023, Allianz Life meresmikan pemisahan unit usaha syariah dengan membentuk PT Allianz Life Syariah Indonesia. Pemisahan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
- Belajar dari Ambruknya Tupperware, Produk Andalan Ibu-ibu Indonesia
- Biaya Pemasangan PLTS di Rumah, Berikut Rinciannya
- Menilik Sektor yang Diuntungkan Usai Pemangkasan Suku Bunga BI
Perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit usaha syariah wajib untuk melakukan spin off apabila nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, perusahaan juga wajib melakukan spin off apabila ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar untuk unit syariah perusahaan reasuransi.
Perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah, wajib melakukan pemisahan unit syariah selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
Bagi Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dan belum melakukan Pemisahan unit syariah sampai batas waktu tertentu, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah.