Sukses Terapkan Paket Pemulihan COVID-19, Biden Berencana Naikkan Pajak Federal
Presiden Amerika Serikat Joe Robinette Biden berencana naikan pajak federal setelah berhasil menerapkan paket pemulihan COVID-19 sebesar US$1,9 triliun.
Dunia
JAKARTA- Presiden Amerika Serikat Joe Robinette Biden berencana naikan pajak federal setelah berhasil menerapkan paket pemulihan COVID-19 sebesar US$1,9 triliun.
Mengutip dari laman Bloomberg, usul kebijakan itu akan lebih banyak terdampak pada warga Amerika Serikat yang berpenghasilan US$400.000 per tahun atau sekitar Rp5,7 miliar (RP14.380/1US$). Kenaikan pajak federal ini disinyalir merupakan yang terbesar sejak 1993
Joe Biden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikan pajak sepeserpun kepada warga dengan penghasilan di bawah US$400.000 per tahun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Siapa pun yang berpenghasilan lebih dari US$400.000 akan mendapati kenaikan pajak dari yang kecil hingga yang signifikan,” Ujar Joe Biden dikutip dari laman NBC.
Warga Amerika Serikat yang memiliki penghasilan tersebut akan mendapati kenaikan pajak dari 37% menjadi 39,6%, Belum ditambah dengan pajak jaminan sosial sebesar 12,4%.
Bedasarkan penelitian dari Pew Research, kisaran pendapatan keluarga AS kelas atas dapat menghasilkan lebih US$145.000 atau sekitar Rp2 miliar pada tahun 2018.
Sedangkan penghasilan keluarga Amerika serikat kelas menengah berkisar US%48.500 (Rp697 juta) sampai US$145.000.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa, warga dengan penghasilan menengah ke bawah tidak dapat merasakan kenaikan pajak secara langsung.
Berdampak di Kelas Menengah ke Bawah
Namun Andrew Silverman dari Bloomberg Intelligence memprediksi rencana Joe Biden menaikan pajak korporasi dari 21% ke 28%, akan berdampak secara tidak langsung kepada individu yang berpenghasilan menegah ke bawah.
Karena menurut Silverman, kebijakan itu tidak akan timbang pilih antara korporasi besar maupun korporasi kecil.
Sehingga korporasi nantinya harus mengurangi jumlah yang dapat digunakan untuk dana gabungan, pemegan dana pensiun, rencana saham karyawan, bahkan termasuk gaji karyawan.
Selain itu, dalam usulan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak pembukuan pendapatan (book income) minimal sebesar 15% untuk perusahaan besar seperti Amazon.
Dilansir dari CNBC, Joe Biden juga sempat mengusulkan sanksi pajak dan pajak minimum baru kepada Perusahaan AS untuk pendapatan dari luar negeri sebesar 10%.