<p>Lumpur Sidoarjo. / Dok. Kementerian PUPR</p>
Industri

Sulit Bayar Tunai, Lapindo Minta Cicil Utang Rp1,91 Triliun Pakai Aset

  • JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan permohonan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sejumlah utang melaui aset perusahaan. Metode pembayaran utang diakui Isa merupakan hal yang baru sekaligus cukup sulit. Meski begitu, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menilai aset perusahaan yang saat ini sudah […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan permohonan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sejumlah utang melaui aset perusahaan.

Metode pembayaran utang diakui Isa merupakan hal yang baru sekaligus cukup sulit. Meski begitu, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menilai aset perusahaan yang saat ini sudah tertutup lumpur.

“Ya, memang mereka mau menyerahkan aset. Tapi agak susah karena aset yang diajukan merupakan wilayah terdampak (luapan lumpur),” kata Isa dalam media briefing secara virual, Jumat, 4 Desember 2020.

Isa mengakui saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk merumuskan teknis penilaian aset Lapindo ini.

“Jadi kami masih mencoba menghimpun satu opini dari profesional, bagaimana menilai tanah yang kita nggak terlalu jelas juga batas-batasnya. Karena kan sudah tertimbun lumpur itu tanahnya. Jadi ini bukan sesuatu yang mudah,” lanjut Isa.

Dengan segala pertimbangan, proses penilaian aset tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Pasalnya, aset tersebut belum tentu dapat dinilai atau tidak.

Menurut Isa, MAPPI seharusnya sudah bisa memberikan masukan terkait kemungkinan untuk melakukan penilaian. “Kalau bisa, ami akan minta supaya itu dilakukan penilain. Kemudian kita cek, kalau aset itu ada nilainya batu kita bicara mengenai kemungkinan asset settlement.”

Jika penyerahan aset dapat dikabulkan, Isa menyebut ini merupakan kemajuan internal pemerintah. Meski begitu, langkah ini masih dalam proses konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK.

Rincian Utang

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah utang kedua perusahaan per 31 Desember 2020 mencapai Rp1,91 triliun. rinciannya, pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar.

Hingga kini, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar lebih kurang Rp5 miliar pada Desember 2018. Dana tersebut merupakan kewajiban utang kepada pemerintah dan dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur.

“Esensinya adalah kami berupaya agar kewajiban perusahaan terhadap pemerintah tetap terpenuhi. Tetapi, pembiayaan secara tunai masih jadi prioritas,” tukas Isa.

Sebagai tambahan, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya memiliki kewajiban melunasi utang dengan jatuh tempo pada Juli 2019.