Kegiatan produksi di tambang PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Energi

Sumatera Selatan dan Riau Juarai Sebaran Tambang Ilegal

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 128 laporan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia hingga 2023. Di mana Sumatera Selatan dan Riau menjadi penyumbang terbesar.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 128 laporan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia hingga 2023.  Sumatera Selatan dan Riau menjadi daerah penyumbang terbesar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut laporan mengenai tambang ilegal  tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat sampai Sulawesi. Data tersebut dihimpun dari laporan kepolisian maupun laporan keterangan ahli kasus PETI.

“Kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi yaitu SIMBARA apabila perusahaan itu tidak berizin kemudian tidak mempunyai stok maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” ungkap Tri Winarno dalam rapat bersama Komisi XII di Gedung DPR RI pada Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.

Tri menambahkan,  laporan tersebut bersumber dari laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.  

Jika dirinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Sementara dari NTB sebanyak 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

Padahal sanksi hukum yang bisa menjerat oara pemilik tambang ilegal termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah,. Atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tri juga menyebut Kementeriannya, sudah melakukan tindakan penegakan hukum.

Untuk hal ini, tata kelola organisasi Kementerian ESDM yang baru akan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan aktif dalam waktu dekat. Pembentukan ditjen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

Fungsi Ditjen Gakum ialah, perumusan kebijakan di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana serta dukungan operasi penegakan hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua melakukan pelaksanaan bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan. Selain itu pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana serta dukungan operasi penegakan hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan. Juga pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana serta dukungan operasi penegakan hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak ketinggalan penyusunan norma Komnas standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana serta dukungan operasi penegakan hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.