Vale
Energi

Sumber Dana MIND ID Serap Divestasi Vale Indonesia Rp4,68 Triliun

  • Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan ada dua mekanisme yang digunakan MIND ID untuk membayar divestasi saham Vale Indonesia, yaitu rights issue dan private placement

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Holding BUMN pertambangan PT Mineral Industri Indonesia Persero atau MIND ID telah mengusai 34% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) usai menandatangani kesepakatan divestasi sebesar 14% saham pada 26 Februari 2024.

Ke depannya MIND.ID akan menggenggam 34% saham Vale Indonesia. Maka divestasi pro rata oleh VCL dan SMM atas 14% (total) saham PT Vale kepada MIND ID mewakili 1.391.087.420 lembar saham.

Adapun sebelumnya komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia di bursa berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek Juni 2023, yakni Vale Canada Limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd 15,03%, dan masyarakat atau publik 21,18%.

Lalu sekitar 20 % dipegang publik dengan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara MIND ID sendiri sudah memiliki 20% saham Vale Indonesia.

MIND ID merogoh kocek US$300 juta atau sekitar Rp4,68 triliun (kurs Rp15.630) untuk akuisisi INCO. Lalu dari manakah sumber dana MIND ID?

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan ada dua mekanisme yang digunakan MIND ID untuk membayar divestasi saham Vale Indonesia, yaitu rights issue dan private placement.

"Kita ada saham lama setengahnya, ada saham baru setengahnya, jadi 50-50. Ada right issue dan ada saham baru yang dibeli nanti. Jadi kita umumkan nanti strukturnya di capital market," ujar Tiko pada (26/2).

Tiko menyebut,  pembayaran akan dimulai pada bulan Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: MIND ID Dapat Jatah 5 Kursi Manajemen Vale Indonesia

Pelepasan Saham Vale Jadi Kewajiban

Untuk diketahui, pelepasan saham alias divestasi Vale Indonesia merupakan kewajiban karena kontrak karya perusahaan akan habis pada 28 Desember 2025. 

Saat ini, perusahaan memiliki konsesi tambang seluas 118.017 hektar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib diajukan 1 tahun sebelum kontrak habis, artinya tenggat waktu divestasi Vale Indonesia adalah Desember 2024.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, dengan proses divestasi ini Vale Indonesia akan resmi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Luhut Minta Proses Perpanjangan IUPK Vale Indonesia Rampung Pekan Ini

Vale Fokus Garap Proyek Dengan Nilai Rp140 Triliun

Dengan raihan IUPK pasca divestasi, Vale Indonesia fokus menjalankan tiga proyek jumbo yang sedang berjalan. Ketiga proyek yang saat ini digarap memiliki total investasi US$9 miliar atau setara Rp140,97 triliun (kurs Rp15.664 per dolar AS).

Ketiga proyek tersebut ada di Pomalaa akan mengelola bijih yang menghasilkan nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP), produk nikel berbiaya rendah yang digunakan dalam baterai EV dengan katoda kaya nikel.

Lalu proyek Blok Bahodopi berteknologi priometalurgi atau rotary kiln electric furnace (RKEF) yang ramah lingkungan di Blok Bahadopi, Morowali dan disebut sebagai smelter rendah karbon terbesar kedua setelah Sorowako.

Dalam proyek itu, Vale menggandeng perusahaan asal China Taiyuan Iron & Steel Group Co Ltd (Tisco) dan Shandong Xinhai Technology Co Ltd (Xinhai) melalui perusahaan patungan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI).

Terakhir, proyek Vale lainnya ada di Sorowako, Sulawesi Selatan berupa pabrik pengolahan dan peleburan baru yang berteknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leaching (HPAL), yang akan menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP) yang menjadi bahan baku untuk baterai kendaraan listrik.