Korporasi

Sun Energy Kembangkan Teknologi Panel Surya yang Bisa Pindah Tempat

  • SUN Energy ikut mendorong EBT dengan memperkenalkan proyek PLTS yang telah diimplementasikan pada kawasan operasional pertambangan Berau Coal di Suaran, Kalimantan.
Korporasi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT), hal ini salah satu upaya transisi menuju pembangunan menuju karbon netral, tak terkecuali di sektor Pertambangan.

Geliat pembangunan instalasi EBT salah satunya sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), menjadi wujud pemanfaatan energi bersih bagi setiap sektor industri, kerap memiliki tantangannya tersendiri.

SUN Energy ikut mendorong EBT dengan memperkenalkan proyek PLTS yang telah diimplementasikan pada kawasan operasional pertambangan Berau Coal di Suaran, Kalimantan.

"Produk PLTS PV Roll Up ini merupakan panel surya (PV) yang telah dirakit bersama rangka dudukan panel (mounting). Sehingga, mendukung proses pemasangan menjadi lebih mudah," kata Chief Commercial Officer SUN Energy, Dionpius Jefferson dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kelebihan lain dari PLTS PV Roll Up ini dapat dilipat dan memiliki roda yang bisa dijalankan, sehingga PLTS dapat dengan mudah dipindahkan ke lokasi lain jika dibutuhkan.

Dion mengatakan, pada luasan wilayah 5.935,5 m2, telah terpasang 1.600 unit modul PV dengan total kapasitas panel surya sebesar 720 kWp yang mampu memproduksi energi bersih sebesar 1.005 MWh setiap tahunnya.

Tentunya dari hal tersebut dapat berkontribusi sebanyak 25% kebutuhan dari beban total listrik Coal Processing Plant (CPP) di Berau Coal Suara. Teknik baru ini merupakan dorongan Sun Energy untuk para konsumen yang ingin memanfaatkan energi surya dan mendorong EBT.

“Melalui pemanfaatan energi surya, Berau Coal Suaran dengan dukungan SUN Energy telah berupaya mereduksi emisi karbon sebesar 401 ton setiap tahunnya, serta memperkirakan 6.015 pohon tertanam selama 10 tahun,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementrian ESDM telah menerbitkan Peraturan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, agar tetap eksis dan kompetitif dengan mengedepankan keberlanjutan fungsi lingkungan, sosial, masyarakat, dan ekonomi.