Suasana gerai smartfren di Supermal Karawaci Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Korporasi

Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha

  • Dalam gugatannya, Artha Graha menyebut perusahaan milik grup Salim itu berutang senilai Rp288,63 miliar

Korporasi

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Supermal Karawaci milik Grup Salim sedang panen gugatan. Setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh krediturnya, Investment Opportunitiues V Pte Limited, pusat perbelanjaan ternama ini kembali digugat oleh kreditur lain. 

Kali ini PT Bank Artha Graha International Tbk yang melayangkan gugatan wanprestasi kepada Supermal Karawaci. Dalam gugatannya, Artha Graha menyebut perusahaan miliki grup Salim itu berutang senilai Rp288,63 miliar.  

Informasi tersebut terungkap dalam dokumen gugatan yang didaftarkan Bank Artha Graha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada 14 Februari 2023.

Sebagai penggugat Bank Artha Graha mengajukan sejumlah petitum atau tuntutan. Di antaranya, pertama, menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp288.639.834.197,- kepada penggugat.

Kewajiban tersebut meliputi; Utang pokok : Rp280 miliar, bunga Rp4,34 miliar, bunga denda Rp200,3 juta, denda Rp724,19 juta, biaya lainnya Rp3,3 miliar dan tagihan lainnya Rp67,55 juta. Sehingga jika dibulatkan nilainya menjadi Rp288,63 miliar.

Sesuai informasi di SIPP PN Jakarta Selatan pada 21 Februari 2022, gugatan Bank Artha Graha ini baru akan memasuki sidang perdana pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pekan depan.

Sementara dalam gugatan PKPU Ketiga yang diajukan oleh Investment Opportunities, dua gugatan sebelumnya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan asal Singapura itu mengajukan sejumlah tuntutan. 

Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU terhadap para termohon PKPU. Kedua, menyatakan para termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU para termohon PKPU. Selain kepada Supermal Karawaci, gugatan PKPU Investment Opportunities ini juga ditujukan kepada PT Dewata Wibawa.  

Berdasarkan penelusuran TrenAsia, ini bukan kali pertama Investment Opportunities memohon PKPU untuk PT Supermal Karawaci dan PT Dewata Wibawa. Kreditur tersebut tercatat telah melakukan upaya yang sama pada 30 November 2021 dan 2 Maret 2022. 

Namun kedua gugatan tersebut ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.

Merujuk data di wikipedia.org, Supermal Karawaci yang berada di kawasan Lippo Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini di kelola oleh Grup Salim setelah dilepas oleh Grup Lippo pada tahun 2003. Supermal Karawaci awalnya merupakan satu-satunya mal di Indonesia yang menghadirkan 3 supermarket besar dalam satu gedung yaitu Hypermart, Carrefour, dan Foodmart Gourmet, sebelum penutupan Carrefour pada tahun 2020. 

Mal ini memiliki arena permainan Timezone terbesar di Asia Tenggara, dengan roller-coaster, bowling, dan berbagai heavy-game lainnya. Mengutip data Kementerian Hukum dan HAM, David Salim tercatat sebagai Komisaris Utama PT Supermal Karawaci. 

Adapun Direktur Utama perusahaan dijabat Alex Milevski. Sedangkan Eddy Yanwar Halim menjabat Direktur PT Supermal Karawaci. 

Investment Opportunities V sendiri merupakan perusahaan pengelola dana investasi asal Singapura yang beroperasi sejak tahun 2018.

***

 

Berikut link untuk Hak Jawab Salim Group terkait pemberitaan di atas

https://www.trenasia.com/hak-jawab-grup-salim-supermal-karawaci-digugat-lagi-wanprestasi-rp-288-63-miliar-ke-bank-artha-graha