Pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C sebagai syarat berkendara
Nasional

Surat Izin Mengemudi: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat tersebut merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor sesuai kategorinya di jalan raya.

Kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Penerbitan SIM menjadi kewenangan dari kepolisian.

Kemudian dalam Pasal 77 Ayat (1) juga disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. 

Hal itu seperti diatur Dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Keberadaan SIM dibagi menjadi dua yaitu Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor umum. SIM untuk kendaraan bermotor pribadi digolongkan dalam beberapa jenis meliputi:

  1. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  3. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  4. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor; dan
  5. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat untuk bisa mendapatkan SIM kendaraan pribadi yaitu seseorang harus harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Syarat usia yang dimaksud yaitu usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Kemudian usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I dan usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Terdapat juga syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, pengisian formulir permohonan, dan rumusan sidik jari. Syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM berupa sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. Seseorang harus lulus ujian teori, ujian praktik serta ujian keterampilan melalui simulator untuk bisa mendapatkan SIM.

Syarat lainnya terdapat pada SIM B I dimana seseorang harus terlebih Memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. Kemudian dalam SIM B II, harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terlebih dahulu.