pilkada 2024.jpeg
Nasional

Surat Suara Mulai Dicetak, Berapa Anggaran untuk Pemilu 2024?

  • Proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 resmi dimulai pada hari Rabu, 24 Oktober 2024. Vendor Percetakan ditargetkan mencetak sebanyak 4,5 juta surat suara per hari. Lalu, sebesar apa dana yang harus dikeluarkan untuk gawe Pemilu 2024?

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 resmi dimulai pada hari Rabu, 24 Oktober 2024. Vendor Percetakan ditargetkan mencetak sebanyak 4,5 juta surat suara per hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh proses pencetakan dapat rampung pada 30 Oktober 2024.

Setelah pencetakan selesai, surat suara akan langsung didistribusikan ke KPU kabupaten dan kota di Jawa Barat. Pengiriman dijadwalkan akan dilakukan pada 1 November 2024, memastikan setiap daerah menerima surat suara tepat waktu sebelum hari pemungutan suara.

"Proses cetak dimulai hari ini, awalnya jam 08.00 WIB, tapi mundur jadi jam 11.00 WIB. Target per harinya dicetak 4,5 juta surat suara untuk Pilgub Jabar, sampai akhir Oktober 2024," papar Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu (TKP) KPU Jabar, Susila Hery Prabawa, dilansir keterangan resmi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Untuk memastikan kualitas surat suara sesuai dengan standar, pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap beberapa menit selama proses pencetakan. Surat suara yang dicetak harus sesuai dengan dummy yang telah ditetapkan, sehingga kesalahan dalam proses cetak bisa diminimalkan.

Total surat suara yang akan dicetak mencapai 36.824.109 lembar, termasuk cadangan 2,5 persen atau sebanyak 898.149 lembar. Jumlah ini disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar 2024 yang tercatat sebanyak 35.925.960 orang, mengalami peningkatan 211.059 dari pemilih pada Pemilu 2024.

Seberapa Besar Pemilu Serap Dana APBN?

Pemilihan umum (Pemilu) memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, tercermin dalam pengaruhnya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Pemilu tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi secara langsung, tetapi juga mendorong berbagai sektor untuk berkontribusi lebih dalam menyokong perekonomian nasional. 

Kegiatan kampanye, mobilisasi pemilih, dan peningkatan transaksi di sektor jasa adalah beberapa contoh bagaimana Pemilu dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Aktivitas produksi seperti penyediaan atribut dan pengumpulan massa selama kampanye, di saat yang sama akan meningkatkan permintaan terhadap produk-produk makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), akomodasi, serta industri transportasi. Aktivitas tersebut tersebut pada akhirnya mendorong peningkatan komponen konsumsi masyarakat dalam PDB,” papar Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal, Abdurohman, dilansir laman remi Kemenkeu.

Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,3 triliun. Anggaran ini dibagi dalam tiga tahun, dengan rincian Rp3,1 triliun pada 2022, Rp30,0 triliun pada 2023, dan Rp38,2 triliun pada 2024. 

Peningkatan anggaran yang cukup besar mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani mengungkap, alokasi ini bukan sekadar pengeluaran.

Pengeluaran juga menjadi investasi strategis untuk mencapai stabilitas politik dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dampak dari alokasi anggaran ini diharapkan akan dirasakan di sektor produksi, distribusi, dan daya beli masyarakat.

Peningkatan anggaran Pemilu 2024 juga terlihat signifikan, dengan kenaikan mencapai 57,3% dibandingkan anggaran Pemilu 2019 yang berjumlah Rp45,3 triliun. Salah satu faktor utama di balik lonjakan anggaran ini adalah peningkatan honorarium untuk Badan Adhoc, terutama untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang mengalami kenaikan hingga 104%. 

Proses penganggaran ini dimulai dari usulan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kementerian atau lembaga terkait, yang kemudian akan melalui proses penelaahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 3 Tahun 2022. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang positif bagi masyarakat dan negara.