Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto (kanan) menyampaikan pernyataan sikap menolak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Surati Presiden Jokowi, Serikat Pekerja Tembakau Minta Perlindungan Dari Kenaikan CHT

  • Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) secara tegas menolak rencana kenaikan tarif CHT yang d

Foto

Ismail Pohan

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) secara tegas menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja. Pernyataan sikap disampaikan lewat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

Sebelumnya FSP RTMM-SPSI menyurati Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dalam suratnya, RTMM, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp203,92 triliun. 

Dia mengatakan, sejak tahun lalu ketika pemerintah menaikkan tarif CHT, pihaknya secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kondisi tenaga kerja IHT. Berdasarkan pemantauan tersebut, RTMM berkesimpulan bahwa kenaikan tarif CHT pada tahun 2021 memperburuk keadaan. Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat membuat Presiden tergerak hatinya untuk melindungi industri ini dari kenaikan tarif CHT.

Sudarto berharap Presiden terketuk hatinya untuk memperhatikan 60% anggota serikat pekerja yang setiap tahun harus harap-harap cemas karena kenaikan tarif CHT. RTMM SPSI memohon agar Presiden mendengarkan aspirasi para buruh IHT. Serikat pekerja yang kini menaungi lebih dari 243 ribu tenaga kerja ini membutuhkan kepastian agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan untuk terus dapat bekerja dan melanjutkan kehidupannya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia