Survei: 61,4 Persen Masyarakat Percaya UU PDP Bisa Menjamin Perlindungan Data Pribadi
- Hal itu terungkap dalam survei Indikator Politik Indonesia: Persepsi Masyarakat tentang Pemerataan Akses Digital di Indonesia 2022.
Tekno
JAKARTA - Sebanyak 61,4% masyarakat Indonesia percaya bahwa Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa menjamin keamanan kerahasiaan informasi personal mereka di ekosistem digital.
Hal itu terungkap dalam survei Indikator Politik Indonesia: Persepsi Masyarakat tentang Pemerataan Akses Digital di Indonesia 2022.
Survei ini pun turut menyoroti persepsi dan opini masyarakat terkait isu keamanan data dalam kaitannya dengan teknologi aplikasi digital.
- Kado Natal, 5.071 Warga Desa Terpencil di NTT Dapat Sambungan Listrik Gratis
- Melihat Tradisi Ziarah Natal Warga Keturunan Portugis di Kampung Tugu
- Sah! Kontrak BP di Blok Tangguh Diperpanjang Sampai 2055
Menurut survei, 31,3% masyarakat bahwa dalam penggunaan aplikasi digital saat ini, mereka masih ragu-ragu dengan keamanan data pribadi mereka.
10,3% responden bahkan menyatakan bahwa keamanan data pribadi mereka terjamin di ekosistem platform digital.
Kemudian, di kelompok masyarakat yang lebih spesifik, yakni pengguna aplikasi digital itu sendiri, 34,7% menyatakan ragu akan keamanan data mereka sementara 7,7% mengatakan bahwa tidak ada perlindunga informasi pribadi mereka tidak terjamin.
"Kelompok yang ragu atau bahkan merasa tidak terjamin kerahasiaan data pribadinya terutama kelompok perempuan, ibu rumah tangga dan petani, pendapatan paling rendah, dan hidup di pedesaan, terutama di wilayah Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Maluku, serta Papua," tulis laporan survei dikutip Senin, 26 Desember 2022.
Selanjutnya, walaupun 75,1% masyarakat belum pernah mendengar atau mengetahui tentang Rancangan Undang-undang (RUU) PDP, namun 61,4% menyatakan bahwa mereka percaya data pribadi akan terlindungi jika aturan tersebut diberlakukan.
Oleh karena itu, hasil survei ini pun mencakup kesimulan bahwa pihak pemerintah perlu memperkuat sosialisasi terkait implementasi UU PDP sehingga masyarakat bisa mengetahui eksistensinya dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka.
Dengan begitu, pada gilirannya, tingkat kepercayaan publik akan keamanan informasi di ekosistem digital pun akan terus meningkat.
- Sumur Migas Jabung Milik PetroChina Meledak, 8 Pekerja Terluka
- Dampak Pengesahan UU PPSK untuk Perbankan: BPR Bisa IPO!
- Kaleidoskop Otomotif 2022: Adu Mekanik Kendaraan Hybrid dan Listrik
Sebagai informasi, survei ini merupakan riset independen yang memotret perilaku dan persepsi masyarakat seputar isu pemerataan akses, keamanan data, serta perilaku digital di tengah pesatnya transformasi serta digitalisasi sektor ekonomi tradisional di Indonesia.
Survei ini dilakukan dengan metode pemilihan sampel responden Random Digit Dialing (RDD) yang menyasar 1.201 responden di seluruh Indonesia.
Salah satu isu yang diikutsertakan dalam survei ini adalah respon masyarakat atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU tersebut disahkan dengan tujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik.