<p>Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan mitra GoRide, di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Transportasi dan Logistik

Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi

  • Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi perlahan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dalam dua riset yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Transportasi dan Logistik
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi perlahan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dalam dua riset yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan di Jakarta dan wilayah sekitarnya. 

Hasil survei ini mencatat bahwa 47% responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi, sementara 20% lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi. 

Secara umum, 67% masyarakat telah sadar akan adanya uji emisi, meningkat 2% dibandingkan survei sebelumnya. Terlihat juga bahwa tingkat kesadaran tertinggi ditemukan di wilayah Jakarta, menunjukkan bahwa penduduk Jakarta semakin peduli terhadap dampak pencemaran udara.

Senior Researcher Populix Aini Devi Agustian mengatakan, dengan kesadaran yang meningkat, mayoritas responden di wilayah Jakarta dan Bodetabek memberikan respon positif terhadap penerapan uji emisi untuk meningkatkan kualitas udara. 

“Hasil survei menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 16% menjadi 23%,” kata Aini dikutip Kamis 1 Februari 2024.

Tanggapan atas Sanksi Tilang

Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat. Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang, namun kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual.  

“Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59% sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71%,” tambah Aini.   

Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

“Hanya 28% responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat,” jelas Aini. 

Sementara itu Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir, mengatakan  riset untuk mengkaji sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran hambatan (barrier) penerapan uji emisi, hingga hal apa yang harus didorong untuk meningkatkan kepatuhan. 

“Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi,” kata Imelda. 

Meskipun terdapat peningkatan kesadaran dan kepatuhan, masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi pada kendaraan mereka. Dalam survei yang dilakukan Vital Strategies & Populix, terdapat sekitar 48% pengguna kendaran belum pernah melakukan uji sama sekali. 

Terdapat beragam alasan pengguna kendaraan Jabodetabek tidak uji emisi. Di antaranya terkendala biaya uji emisi dan kurangnya informasi terkait proses uji emisi. 

Riset ini juga menemukan, kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi (terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek), tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi.