<p>Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Survei RISED: Pola Kemitraan dalam Transportasi Online Sudah Berjalan Baik

  • Mayoritas mitra pengemudi online menilai pola kemitraan di industri transportasi online sudah berjalan baik dan sesuai harapan. Setidaknya ada tiga aspek utama yang mendukung pandangan tersebut, yaitu fleksibilitas waktu kerja, tingkat pendapatan yang diperoleh, dan jaminan perlindungan dari aplikasi.

Nasional

Ananda Astri Dianka

SURABAYA – Mayoritas mitra pengemudi online menilai pola kemitraan di industri transportasi online sudah berjalan baik dan sesuai harapan. Setidaknya ada tiga aspek utama yang mendukung pandangan tersebut, yaitu fleksibilitas waktu kerja, tingkat pendapatan yang diperoleh, dan jaminan perlindungan dari aplikasi.

Demikian hasil temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul ‘Kemitraan Transportasi Daring Selama Masa Pandemi COVID-19’. 

Survei tersebut dilakukan terhadap 700 mitra pengemudi online roda dua dan roda empat di 10 kota yang melibatkan mitra pengemudi dari Gojek dan Grab dengan metode nonprobability sampling.  

Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga mengatakan dalam beberapa bulan terakhir isu kemitraan di ranah transportasi online banyak menjadi perbincangan dan perdebatan.

Menurutnya, sektor ekonomi digital yang identik dengan konsep sharing economy beberapa kali dianggap sebagai sektor yang rentan bagi pekerja karena hubungan kerja merupakan relasi kemitraan. Namun, penelitian ini justru menunjukkan bahwa mayoritas mitra menilai pola kemitraan sudah berjalan baik.

“Kami mengadakan survei ini, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pendapat para mitra. Temuan menariknya adalah mayoritas mitra menganggap hubungan kemitraan mereka dengan perusahaan aplikasi sudah berjalan baik dan unsur-unsur kemitraan seperti yang tercantum dalam undang-undang UMKM sudah terpenuhi. Ini adalah sesuatu yang bagus dalam pertumbuhan ekonomi digital,” kata Rumayya, Rabu, 9 September 2021.

Rumayya melanjutkan, mayoritas mitra (75%) memilih fleksibilitas waktu kerja sebagai alasan bergabung mitra. Tak hanya itu, hampir semua mitra (94%) menganggap fleksibilitas waktu kerja sebagai hal penting.

Ini artinya, mitra transportasi online memiliki alasan khusus dalam memilih pekerjaannya dan mengindikasikan bahwa mereka juga sadar bahwa hubungan kerjanya dengan aplikator berbeda dengan hubungan kerja pada sektor konvensional. Oleh karena itu, pengaturan kerjasama antara mitra dan perusahaan aplikasi lebih tepat diakomodasi sebagai kemitraan yang telah diatur di dalam Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Poin yang juga menarik perhatian Rumayya sebagai alasan yang dipilih sebagai alasan untuk menjadi mitra adalah karena mereka belum memiliki pekerjaan tetap. Rumayya menilai, alasan tersebut menunjukkan bahwa keinginan untuk bergabung menjadi mitra transportasi online merupakan alternatif sebelum mereka mendapatkan pekerjaan lain.

Unsur fleksibilitas waktu menjadi alasan utama bagi para mitra untuk terjun ke industri ini. Mereka tidak akan mendapatkan fleksibilitas waktu ini jika mereka bekerja di bawah undang-undang lainnya. Sebagai contoh, jika hubungan diubah menjadi pekerja-pemberi kerja, nantinya aka nada peraturan jam kerja yang mengikat dan tidak fleksibel. Sementara dalam pola hubungan kemitraan, mitra memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri kapan mulai dan selesai menjalankan aktivitas.

Hasil survei RISED juga menemukan fakta bahwa mitra pengemudi transportasi online telah menerima berbagai macam manfaat setelah bergabung menjadi mitra. Manfaat tersebut meliputi bantuan dari perusahaan, termasuk bantuan operasional, pelatihan, dan pengembangan.

Bantuan-bantuan ini berupa voucher potongan harga untuk kebutuhan kendaraan dan paket internet, voucher potongan harga untuk kebutuhan sehari-hari, bantuan donasi selama pandemi COVID-19, pelatihan dan pengembangan keterampilan mitra (daring dan luring), dan asuransi khusus untuk mitra pengemudi daring. Bantuan-bantuan ini juga termasuk kewajiban perusahaan aplikasi seperti yang disyaratkan oleh UU UMKM. Hampir seluruh mitra (95%) menilai bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi mereka.

“Kami melihat pentingnya peran pemerintah untuk terus memberikan pengawasan dan perlindungan kepada kedua belah pihak, terlebih dalam isu kemitraan di ekonomi digital. Hal ini mutlak dilakukan agar hubungan antara mitra dan aplikator saling menguntungkan sehingga industri transportasi online tetap memberikan kontribusi positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, industri transportasi online telah menjadi safety net bagi pekerja sektor informal,” ucap Rumayya.

Riset ini dilakukan selama bulan Juni 2021 di 10 kota, yaitu Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Denpasar. Metode yang digunakan dalam riset ini adalah metode analisis statistik deskriptif dan dengan margin of error sebesar 4,7%.

Sebelumnya pada 2020 lalu, RISED juga melakukan penelitian mengenai sistem suspensi di industri transportasi online setelah adanya Permenhub No 12/2019. Dari hasil penelitian, mayoritas mitra transportasi online roda dua Gojek (82%) dan Grab (76%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya peraturan.