Susul Asset Management, Kini OJK dan BEI Resmi Bekukan Kresna Sekuritas
OJK menyatakan bahwa Kresna belum melakukan semua langkah perbaikan atas temuan yang ditemukan otoritas.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional PT Kresna Sekuritas pada Jumat 23 Oktober 2020. Perusahaan perantara perdagangan efek ini dinilai mengabaikan sejumlah teguran dan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.
OJK menyatakan bahwa Kresna belum melakukan semua langkah perbaikan atas temuan yang ada. Setidaknya ada empat temuan yang disoroti dan 15 rekomendasi yang diberikan OJK.
“OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK,” dikutip dari surat OJK kepada Kresna Sekuritas yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, Jumat 23 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, OJK juga menganggap Kresna abai atas rekomendasi yang diberikan untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru sejak 31 Agusturs 2020 lalu.
Namun, perusahaan kedapatan telah menerima 54 nasabah baru yang membuka rekening efek di PT Kresna Sekuritas selama periode 1 hingga 30 September 2020.
Terkait hal tersebut, maka OJK resmi melarang anggota bursa (AB) dengan kode broker KS ini untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyatakan penghentian sementara atau suspensi kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas mulai sesi I perdagangan efek pada Jumat, 23 Oktober 2020.
“Dengan ini Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020, Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI dalam laman keterbukaan informasi di hari yang sama.
Tanggapan Kresna Sekuritas
Pada kesempatan terpisah, anak usaha PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang didirikan oleh Michael Steven ini memberikan tanggapan resmi terkait penghentian sementara kegiatan usaha perseroan.
Perusahaan mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan akan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabahnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan dari regulator. Dan sampai saat ini ia menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia juga memastikan aset nasabah berada dalam keadaan aman. Octavianus mengimbau para nasabahnya agar tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah.
“Dengan berat hati untuk sementara waktu perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” imbuhnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Jumat 23 Oktober 2020.
Temuan dan Rekomendasi OJK
Temuan tentang tata kelola dan manajemen risiko Perusahaan tidak memadai, dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:
1) Menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam Grup Perusahaan atau diluar Grup Perusahaan.
2) Menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tersebut tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.
3) Komitmen bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah.
4) Komitmen Perusahaan terhadap penyelesaian kegiatan dimaksud termasuk tapi tidak terbatas pada 692 nasabah.
5) Menghentikan penawaran dan penjualan apapun yang sejenis selain yang diatur dan/atau disetujui kegiatannya oleh OJK.
6) Dilarang mengajukan dan/atau melakukan kegiatan lainnya selama 2 (dua) tahun.
Temuan tentang kegiatan terkait dengan fungsi pemasaran tidak memadai, dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:
1) Mengevaluasi dan memeriksa kesesuaian dengan peraturan terhadap seluruh kemitraan, keagenan dan/atau kerja sama pemasaran dengan perseorangan dan/atau badan hukum, serta menghentikan kerja sama dalam hal terdapat ketidak sesuaian dengan peraturan.
2) Bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari pihak yang melakukan kegiatan pemasaran untuk Perusahaan dan/atau agen perantara pedagang Efek.
3) Menghentikan sementara penerimaan nasabah baru hingga memperoleh komitmen penyelesaian penanganan pengaduan nasabah.
4) Menyampaikan rencana pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemasaran dan pengawasan terhadap perilaku Wakil Perusahaan Efek.
Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening Efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan seluruh transaksi nasabah tanpa instruksi nasabah terutama nasabah lawan transaksi PT Sukses Permai Sentosa, PT Pusaka Utama Persada, dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
2) Mendokumentasikan seluruh instruksi nasabah dan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut
3) Menyampaikan komitmen bahwa Perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah yang disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah.
Temuan tentang terdapat pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:
1) Melaksanakan pemindahan Efek nasabah Petrus Kurniawan dan Lusiana sesuai dengan instruksi nasabah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
2) Memastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian transaksi Efek telah dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah. (SKO)