<p>100kpj.com</p>
Gaya Hidup

Susul Depok, DKI Wajibkan Calon Pemilik Mobil Punya Garasi

  • JAKARTA – DKI pada masa Kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat pernah diramaikan aturan terkait pemilik mobil wajib memiliki garasi di rumahnya. Aturan tersebut kembali mengemuka setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengetatkan kembali …

Gaya Hidup
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – DKI pada masa Kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat pernah diramaikan aturan terkait pemilik mobil wajib memiliki garasi di rumahnya. Aturan tersebut kembali mengemuka setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.

Aturan mengenai kewajiban bagi warga yang ingin membeli mobil baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.

Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Lupito mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangani masalah kewajiban memiliki garasi.

Dikutip dari Kompas, Sayfrin mengakui pihaknya sedang mendetailkan regulasinya untuk mengikuti yang tertuang di dalam Perda itu. “Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah menggandeng kelurahan setempat. Jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran atau garasi,” jelasnya pada Minggu (12/1/20).

Sebelum DKI Jakarta menyampaikan wacana mewajibkan kepemilikan garasi terhadap pemilik mobil, Depok telah lebih dulu mengesahkan Perda kepemilikan garasi. DPRD Kota Depok telah menyetujui bahwa setiap pemilik mobil diwajibkan memiliki garasi atau lahan parkir. Jika melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan denda yang cukup menguras kantong yaitu Rp 2 juta.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna beralasan bahwa pengesahan perda itu terkait banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Raperda yang telah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini menjadi perda tersebut adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok,” ungkap Pradi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Perda tersebut akan berlaku mulai 2022. Adapun mekanisme pelaksanaannya akan dibahas nanti.