<p>CEO Amazon Jeff Bezos. / Reuters</p>
Industri

Susul Netflix Hingga Tiktok, Pengguna Amazon di Indonesia Wajib Bayar Pajak Mulai Besok

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah empat perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah empat perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Perusahaan ritel daring milik Jeff Bezos, Amazon.com Inc menjadi salah satu perusahaan pemungut PPN per 1 April 2021.

Adapun tiga perusahaan lain yang baru ditunjuk DJP adalah Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L. Keempatnya menyusul layanan Netflix, Facebook, Tiktok, hingga Shopee yang telah memungut pajak kepada penggunanya.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang dikutip Rabu, 31 Maret 2021.

Secara keseluruhan, DJP telah menghimpun 57 perusahaan pemungut PPN produk digital. Besaran PPN yang harus dibayarkan pengguna layanan 57 perusahaan ini mencapai 10% dari harga sebelum pajak.

Dalam naskah akademik Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada tujuh jenis produk digital yang dikenakan PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tujuh jenis produk digital tersebut meliputi perangkat lunak ponsel pintar, layanan digital dan media sosial, layanan televisi berlangganan, sistem perangkat lunak dan aplikasi, penjualan film, perangkat lunak khusus, serta gim, video dan musik.

Nilai transaksi dari ketujuh produk PPN digital ini ditaksir mencapai Rp102,62 triliun.

Indonesia telah mengumpulkan Rp144,93 triliun dari penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021. Capaian itu setara dengan 11,79% dari target penerimaan pajak sepanjang 2021 yang sebesar Rp1.229,58 triliun.