<p>Perbaikan jaringan listrik PLN terdampak banjir / Dok. PLN Kalbar</p>
Industri

Susut Jaringan Tenaga Listrik Ditarget 9,01 Persen, PLN Diminta Lakukan Efisiensi

  • JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan susut jaringan tenaga listrik tahun ini sebesar 9,01%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyebut, realisasi susut jaringan tenaga listrik mengalami penurunan setiap tahun. Berturut-turut, angkanya sebesar 9,55% pada 2018, 9,35% pada 2019, dan mutakhir per kuartal III-2020 sebesar 8,39%. “Kami mendorong […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan susut jaringan tenaga listrik tahun ini sebesar 9,01%.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyebut, realisasi susut jaringan tenaga listrik mengalami penurunan setiap tahun. Berturut-turut, angkanya sebesar 9,55% pada 2018, 9,35% pada 2019, dan mutakhir per kuartal III-2020 sebesar 8,39%.

“Kami mendorong tahun ini realisasinya lebih baik,” ungkapnya dalam diskusi daring Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik secara daring, Selasa, 23 Februari 2021.

Terkait hal ini, ia pun mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, untuk melakukan efisiensi dengan mengoptimalkan penurunan susut jaringan tersebut.

Ida bilang, ketentuan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Upaya ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad juga menyampaikan, efisiensi ini menjadi parameter dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72%, sedangkan biaya jaringan sebesar 11%, dan biaya operasi lainnya sebesar 17%.

“Adapun subsidi listrik dalam APBN tahun ini, nominalnya sebesar Rp53,59 triliiun dengan BPP tenaga listrik mencapai Rp355,58 triliun,” ungkapnya.

Gambaran komposisi BPP ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 yang mengatur parameter subsidi listrik, antara lain besaran Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

“Jadi, penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP,” tambahnya. Ia menjelaskan, dalam 1% penurunan susut jaringan tenaga listrik, akan berpengaruh terhadap besaran BPP sebesar Rp3,9 triliun.