<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ribuan entitas Fintech Lending Ilegal / Istimewa</p>
Fintech

SWI: Ina Pay Tak Masuk Daftar Investasi Ilegal

  • Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
Fintech
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dari daftar investasi ilegal.

Hal tersebut menyusul pertemuan SWI dengan PT Ina Pay Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023 untuk mendapatkan klarifikasi atas diumumkannya Ina Pay sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin. 

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

“Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip Senin, 13 Maret 2023.

Ditambahkan, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, mengirim surel atau email ke konsumen@ojk.go.id ataupun waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Tambahan informasi, PT INA PAY INDONESIA (Inapay) adalah sebuah solusi pembayaran transaksi jual beli online yang aman & terpercaya. Perusahaan rintisan ini memiliki karyawan sekitar 11-50 karyawan, menurut Glints.