Inilah syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia berlaku untuk WNI dan WNA
Gaya Hidup

Syarat Baru Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

  • Inilah syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia berlaku untuk WNI dan WNA

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini secara perlahan membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional namun dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Ada ketentuan khusus yang berlaku baik untuk WNI dan WNA, seperti wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melakukan karantina sesuai dengan ketentuannya.

WNI dan WNA yang menjalani rute internasional dan masuk ke Indonesia juga harus sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua jika menunjukkan hasil yang negatif.

Bagi WNA, maka harus wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tak hanya itu, WNA juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Jika saat melakukan tes ulang RT-PCR ketika kedatangan menunjukkan hasil yang positif maka harus dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Sedangkan untuk orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri.

Jika saat tes ulang RT-PCR ketika kedatangan memiliki hasil yang negatif, maka harus melakukan karantina 5x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah, dan 14x24 jam jika baru saja berasal dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi. Setelah itu, dianjurkan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4, jika hasilnya negatif maka karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan, dianjurkan karantina mandiri 14 hari, dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

 Jika hasilnya positif, maka harus dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Jika memiliki gejala sedang dan berat maka akan dirawat di RS rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI akan ditanggung pemerintah Indonesia sedangkan untuk WNA ditanggung biaya sendiri.