<p>Rumah murah bersubsidi. / Pu.go.id</p>
Industri

Syarat Beli Rumah BP Tapera Gaji Maksimal Rp8 Juta atau PNS

  • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu gaji maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Selain itu dia juga menambahkan bahwa pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

“Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” kata Eko.

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera tersebut, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

“Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal,” kata dia.

Tahap Awal PNS

Untuk tahap awal, BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada pegawai negeri sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

“Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” ujar dia.

Menurut dia, perluasan kepesertaan nantinya akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” katanya.

Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP No.25 Tahun 2020, Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

BP Tapera mengklaim program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara. “Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan,” tegasnya.

Selain itu Eko juga menambahkan bahwa hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta,” katanya. (SKO)