<p>Pewarta memperhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 25 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Syarat Dividen Bebas Pajak, Diatur Dalam UU Cipta Kerja

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan syarat-syarat kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan, diatur terkait dividen dari dalam dan luar negeri bebas pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan syarat-syarat kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.

“Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sri Mulyani menyebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

“Kita encourage untuk masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak. Kalau tidak, dia kena peraturan PPh,” ujarnya.

Menkeu menuturkan hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pemilik dana. Tentunya, agar dananya menjadi lebih produktif karena dalam bentuk investasi terlebih ke dalam negeri.

“Ini ekosistem bersama, kemudahan berusaha dilakukan, dana asalkan untuk investasi diberikan insentif kalau menanamkan modal maka dia bebas pajak,” katanya.

Tak hanya itu, ia menyatakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga disusun dalam rangka mendorong adanya perbaikan ekosistem untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi wajib pajak (WP). “Kita juga masukkan agar kepatuhan WP secara sukarela,” tegasnya.

Ketentuan dalam UU Ciptaker mengenai pembebasan ini yaitu dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dividen dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan. Nilai yang diinvestasikan di RI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia. Tentunya, sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen. (SKO)