Pengunjung melintas di area pusat perbelanjaan Mal Pasific Place di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2012. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Anies Imbau Masuk Mal Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

  • JAKARTA – Pengunjung pusat perbelanjaan atau mal diimbau menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Pengunjung yang dimaksud, khusunya dit
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pengunjung pusat perbelanjaan atau mal diimbau menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Imbauan terutama ditujukan untuk karyawan atau pegawai toko di mal.

Peraturan ini telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur DKI No.966 /2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut, akses pegawai toko yang melayani penjualan online ditetapkan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Adapun bukti sertifikat vaksinasi dapat ditunjukkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Namun, sertifikat vaksinasi ini dapat dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19. Mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil laboraturium maupun surat keterangan dokter.

Deretan Mal Wajibkan Sertifikat Vaksinasi

Seperti diketahui, ramai kabar sejumlah mal yang memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk pengunjung masuk. Pengumuman tersebut viral di media sosial di tengah PPKM Level 4.

Salah satunya pengumuman tertulis dari manajemen Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan. Aturan yang ditempel di kaca mal mengatakan, pengunjung yang masuk wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Per 3 Agustus 2021, bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19,” tulis pengumuman tersebut.

Namun, manajemen dikabarkan telah merevisi dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat vaksinasi diwajibkan untuk karyawan, tenant, vendor, dan kontraktor saja. Aturan tersebut belum ditetapkan kepada pengunjung, sembari manajemen mengikuti ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Adapun mal yang memberlakukan aturan serupa, antara lain Plaza Indonesia, Teraskota BSD, Bassura City, ITC Roxy Mas, dan Senayan Park.

Perlu Sosialisasi

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mendukung tujuan dari aturan tersebut sebagai percepatan herd immunity.

Kami sebagai salah satu pelaku usaha bidang mal akan mendukung,” ujarnya melalui pesan singkat.

Meskipun demikian, Ellen juga mengimbau agar aturan tersebut dilakukan secara serentak bersama pelaku usaha lainnya, seperti pasar rakyat, perkantoran, hotel, dan tempat pariwisata.

Ia menegaskan, karyawan mal dan pihak asosiasi retail di DKI Jakarta, sejak awal April 2021 sudah melaksanakan vaksinasi.

“Jadi, sebenarnya dari pihak mal dan retailer sudah siap dengan aturan tersebut,” tambahnya. Menurutnya, selama ini pihaknya telah menjalankan protocol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin.

Maka, apabila aturan tersebut akan diterapkan terhadap pengunjung, Ellen mendorong perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, mereka yang belum divaksin bisa segera melaksanakan.

Di sisi lain, ia melihat masalah yang tengah dihadapi lebih terkait keterbatasan tenaga vaksinator. Kemudian, perlu kesiapan Aplikasi PeduliLindungi untuk memfasilitasi kecepatan vaksinasi sehingga tidak terjadi penumpukan akibat pengunjung.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan bukti vaksinasi atau mencetaknya berikut dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dinilai akan memudahkan pengecekan oleh petugas mal.