<p>Ilustrasi: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo memberi keterangan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Balai Prajurit Manunggal, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6). (HUMAS BNPB/Danung Arifin)</p>
Nasional & Dunia

Syarat Orang Bepergian Saat PSBB Transisi New Normal

  • JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. SE ini menyusul kebijakan pemerintah yang mulai membuka sejumlah sektor ekonomi di beberapa wilayah. Hal ini tentunya  berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

SE ini menyusul kebijakan pemerintah yang mulai membuka sejumlah sektor ekonomi di beberapa wilayah. Hal ini tentunya  berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif,” sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut, Senin, 8 Juni 2020.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam SE tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia. Pergerakan orang tersebut meliputi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, maka orang tersebut harus memiliki surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji tes PCR diketahui berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan, surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

“Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” tulis SE itu.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama-sama.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya SE terbaru, maka SE sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 resmi dicabut sehingga tidak lagi berlaku di masyarakat. (SKO)