Syarat Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat Bansos Rp2,4 Juta
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memilki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.
Industri
JAKARTA – Pemerintah siap memberikan bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,4 juta untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta pada September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak COVID-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip TrenAsia.com pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti, dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Syarat Penerima
Ida memastikan penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memilki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.
Pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Harapannya, subsidi dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (SKO)