<p>Pesawat Airbus A330-300 milik maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. / Airbus.com</p>
Nasional

Syarat Penerbangan Diperketat, Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok Hingga 62% Awal 2021

  • Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya ada 2,34 juta penumpang transportasi udara domestik pada Januari 2021. Jumlah ini turun 36,19% dari bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) yang mencapai 3,66 juta penumpang.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya ada 2,34 juta penumpang transportasi udara domestik pada Januari 2021. Jumlah ini turun 36,19% dari bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) yang mencapai 3,66 juta penumpang.

“Penurunan ini bisa dipahami karena pascaliburan Natal dan Tahun Baru sehingga bulan Januari jumlah penumpang udara domestiknya tidak setinggi Desember,” ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), jumlah penumpang udara domestik turun 62,88% (yoy) dari Januari 2020 yang mencapai 6,29 juta penumpang. Suhariyanto menyebut peraturan pemerintah soal syarat tes COVID-19 yang diperketat ketika menggunakan pesawat terbang berpengaruh terhadap turunnya jumlah ini.

Untuk penerbangan mancanegara, penurunan jumlah penumpang secara tahunan lebih ekstrem lagi. Tercatat, jumlah penumpang hanya mencapai sekitar 50.000 orang. Angka ini turun 96,97% (yoy) dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,55 juta.

Suhariyanto mengungkapkan penurnan jumlah penumpang ini secara umum terjadi akibat beberapa faktor. Pertama, pemerintah membatasi masuknya warga negara asing selama 1-14 Januari 2021.

Kedua, pemerintah juga mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak ke luar negeri apabila tidak terlalu penting. Ketiga, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Januari yang masih berlanjut dalam bentuk PPKM Mikro hingga sekarang.

Selain transportasi udara, penumpang kereta api juga mengalami penurunan di Januari 2021. Tercatat, ada 11,9 juta penumpang kereta api selama bulan tersebut. Jumlah ini turun 11,95% (mtm) dari yang sebelumnya mencapai 13,52 juta penumpang dan turun 65,13% (yoy) dari yang sebelumnya mencapai 34,13 juta penumpang.

Suhariyanto menyebut penurunan penumpang kereta api juga terjadi akibat pemberlakuan PPKM yang dimulai di Januari.

Untuk transportasi laut, jumlah penurunan penumpang transportasi laut pada Januari 2021 tidak separah transportasi udara dan kereta api. Tercatat, penurunan hanya 4,05% (mtm) menjadi 1,26 juta penumpang dari 1,31 juta penumpang.

Meski begitu, karena dibandingkan dengan masa sebelum pandemi, jumlah penurunan tahunan termasuk besar yaitu 43,16% (yoy). Pada Januari 2020, penumpang transportasi laut mencapai 2,21 juta penumpang.