<p>Petugas menurunkan paket sembako dan makanan siap saji dari dalam truk untuk dibagikan kepada warga Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Kementerian Sosial RI membagikan 200.000 paket sembako dan makanan siap saji kepada para warga terdampak virus Corona (COVID-19) di wilayah zona merah COVID-19 di DKI Jakarta. Pembagian paket sembako dan makanan siap saji ini dimaksudkan agar masyarakat menahan diri untuk tidak mudik yang dikhawatirkan berpotensi menyebarkan COVID-19 kepada lebih banyak orang. Foto: Ismail Pohan/Trenasia</p>
Industri

Syarat Penerima BLT Dana Desa Saat COVID-19

  • Mulai bulan ini, pemerintah resmi menyalurkan hasil realokasi Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin yang tidak mendapatkan program jaring pengaman sosial tingkat nasional.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Mulai bulan ini, pemerintah resmi menyalurkan hasil realokasi Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin yang tidak mendapatkan program jaring pengaman sosial tingkat nasional.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan sasaran penerima manfaat program ini utamanya adalah masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19 dan tidak tercatat sebagai penerima manfaat program bantuan pemerintah dalam bentuk apapun.

“Semua hal ini diupayakan jangan sampai tumpang tindih. Penerimanya adalah yang belum dapat jaring pengaman sosial tingkat nasional, itu ukurannya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual BLT Dana Desa di Jakarta, Senin, 27 April 2020.

BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan jaring pengaman sosial dari pemerintah sebagai antisipasi dampak COVID-19. Namun, meski target penerima manfaatnya sama-sama masyarakat miskin, pemerintah memastikan sejumlah program bantuan dijalankan berdasarkan integrasi dari satu sistem, yaitu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

DTKS inilah yang digunakan sebagai acuan kriteria penerima manfaat, tujuannya agar meratakan jaring pengaman sosial. Sehingga, penerima manfaat program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial (bansos) tunai, bantuan pangan nontunai, bantuan sembako di wilayah Jabodetabek, dan peserta kartu prakerja dipastikan tidak akan menerima manfaat dari program BLT Dana Desa.

“Skema penyalurannya ada yang non tunai dan tunai,” tambah dia.

Sebelumnya, penyaluran program ini hanya dicanangkan dalam bentuk tunai. Namun, karena ada permintaan berupa non tunai, maka saat ini skema dapat dijalankan sesuai dengan kondisi penerima manfaat di masing-masing desa.

Sementara itu, Abdul Halim menjelaskan anggaran realokasi Dana Desa untuk BLT sangat tergantung dari total Dana Desanya. Rumusnya, bagi desa yang memiliki anggaran Dana Desa mencapai Rp800 juta, desa tersebut dapat merealokasi hingga 25%.

Kemudian, untuk Dana Desa yang berjumlah antara Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar alokasinya 30%. Sedangkan, Dana Desa di atas Rp1,2 miliar dapat merealokasi sampai 35% untuk BLT.

“Dari 81.157 desa yang sudah menyalurkan, totalnya Rp70 miliar, alokasinya berbeda-beda tiap desa, sesuai dengan rumusnya,” papar Abdul Halim.

Lebih lanjut dia menyebut jika ada desa yang jumlah calon penerima manfaatnya melampaui dari kuota yang ditetapkan, maka desa tersebut dapat mengajukan penambahan penerima manfaat.

“Bisa diperbanyak dengan persetujuan dari bupati atau wali kota berdasarkan validitas data untuk memperluas kuota penerima manfaat,” tambah dia.

Hingga kini, BLT Dana Desa telah direalisasikan oleh 8.157 desa senilai dengan Rp70 miliar. Total anggaran realokasi Dana Desa menjadi BLT tersebut sebesar Rp22,4 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dengan kurun waktu bantuan selama tiga bulan. (SKO)