<p>Rangkaian Kereta Api jarak jauh melintas di area Depo Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api Berubah Mulai 31 Oktober, Cek Aturan Terbaru

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan perubahan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api mulai 31 Oktober 2021.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan perubahan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api.

Perubahan tersebut dikeluarkan segera setelah penerbitan adendum Surat Edaran 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Menindaklanjuti aturan Kemenhub tersebut, KAI memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku RT-PCR menjadi 3x24 jam dari pengambilan sampel bagi penumpang kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Ketetapan mengenai masa berlaku tes RT-PCR akan mulai beralu efektif sejak 31 Oktober 2021.

"Masa berlaku hasil RT-PCR menjadi 3x24 jam dari pengambilan sampel bagi penumpang KA antarkota," bunyi pengumuman KAI melalui akun Instagramnya, Minggu, 31 Oktober 2021.

Kendati demikian, KAI masih tetap memberlakukan syarat-syarat dasar seperti skrining dengan rapid tes antigen dengan masuk berlaku sehari atau 1x24 jam.

"Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi," bunyi pengumuman KAI.

KAI memastikan bahwa dengan memenuhi persyaratan yang ada, perjalanan para penumpang berlangsung nyaman dan selamat.*