<p>Ilustrasi: Petugas medis melakukan ujicoba cepat (rapid test) Drive Thru kepada pengemudi taksi di halaman kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta20 Mei 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Syarat Rapid Test Penumpang Naik Pesawat dan Angkutan Umum Ada di Tangan Anies Baswedan

  • Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk nantinya di kaji lebih lanjut

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menjadi PSBB total seperti awal. Namun, sampai saat ini belum diketahui terkait aturan bertransportasi di Ibu Kota, termasuk syarat rapid test dan swab test bagi calon penumpang pesawat maupun transportasi umum.

Untuk menggali informasi soal skema transportasi di dalam kota saat PSBB ketat nanti, TrenAsia.com menghubungi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan agar menanyakan hal ini kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI. Namun saat artikel ini ditulis, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo belum memberikan respons.

“Mohon dikonfirmasi dulu ke Pemprov DKI,” ujar Adita melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Sejalan dengan Adita, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengaku masih melakukan diskusi internal di jajaran pemerintah pusat. Pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk nantinya di kaji lebih lanjut. Rencananya, koordinasi dengan pihak DKI akan dilaksanakan besok hari.

“Baru rapat awal, kita masih menunggu aturan dari DKI. Diskusi-diskusi dulu, besok lanjut,” kata Budi kepada TrenAsia.com.

Sebelumnya, Anies menginjak rem darurat dengan memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020. Keputusan ini di ambil lantaran kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta semakin parah.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam, 9 September 2020. (SKO)