Syarat Terbaru Bikin Koperasi Simpan Pinjam, Cek Daftarnya
- Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola KSP dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) di Indonesia. Hal itu salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
IKNB
JAKARTA—Mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP) masih menjadi alternatif untuk membangun ekonomi berbasis kerakyatan. Sejumlah kasus yang menyalahgunakan badan hukum koperasi belakangan ini tak semestinya membuat warga khawatir berkoperasi.
Apalagi, pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola KSP dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) di Indonesia. Hal itu salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Regulasi ini memuat sejumlah syarat terbaru mendirikan KSP atau KSSPS. Hal ini untuk memastikan lembaga tersebut nantinya bakal lebih sehat dan berkelanjutan, sehingga bermanfaat optimal bagi anggotanya.
Baca Juga: Kategori Open Loop dan Close Loop Bagi Koperasi, Apa Itu?
Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa, 16 April 2024, berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh KSP/KSPPS dan Unit Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS).
1. Bukti Setoran Modal Usaha Awal
Untuk KSP, modal usaha awal disetorkan ke bank umum. Sementara untuk KSPPS disetorkan ke bank syariah disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota.
2. Bukti Setoran Modal Tetap USP/USPPS
Untuk USP, modal tetap disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum dan bank syariah untuk USPPS.
3. Punya Rencana Kerja
Memiliki rencana kerja selama tiga tahun yang menjelaskan tentang rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
4. Administrasi Tertib
Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
5. Rekam Jejak
Pengurus dan pengawas koperasi harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
6. Lolos Uji Kelayakan
Memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Mulan Minta Pemerintah Serius Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah
7. Komitmen Pengurus
Membikin surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
a. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
b. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
c. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan
d. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
1) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antar-koperasi; dan
2) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,
8. Beneficial Owner
Memiliki surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (Beneficial Owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus.
9. Punya Aturan Pengguna Jasa
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
10. Sertifikat Kompetensi
Memiliki sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola.
11. Bukti Kepemiikan
Memiliki bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.
12 Prinsip Syariah
Khusus untuk KSPPS atau USPPS harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
a. mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Itu dia sejumlah syarat terbaru untuk mendirikan koperasi simpan pinjam di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.