SYL kala ditangkap oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023 (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Nasional

SYL Didakwa Lakukan Pemerasan, Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

  • Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, didakwa menerima dana korupsi senilai Rp44,5 miliar, yang diduga berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, didakwa menerima dana korupsi senilai Rp44,5 miliar, yang diduga berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Pada dakwaan alternatif pertama, SYL didakwa melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait tindakan tersebut. Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya di posisi strategis di Kementan untuk memudahkan SYL memberikan perintah.

Termasuk Muhammad Hatta yang merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada juga Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Kasdi sendiri belakangan dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruang menteri. Ia kemudian memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta, dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa) untuk mengumpulkan uang patungan/sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Tidak hanya itu, dia juga menuntut 20% dari anggaran yang dialokasikan untuk setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan. Sebagai politikus NasDem, dia mengingatkan stafnya bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

“Dapat dipindah tugaskan atau di non job kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa membacakan dakwaan alternatif pertama SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Para jajaran eselon I di Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena mereka khawatir akan kehilangan jabatan. Uang dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” jelas jaksa.

Uang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk pembelian kado undangan, Partai NasDem, charter pesawat, umrah, dan kurban.

Atas perbuatannya, SYL didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.