Taati Aturan Ini! Keluarga Anda Akan Mudik Dengan Aman dan Lancar
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik dalam laman resminya, Sabtu (02/04), menuliskan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan rilis berupa surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik dalam laman resminya, Sabtu (02/04), menuliskan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan mengeluarkan rilis berupa surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022. Vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).
Sedangkan, untuk pemudik yang baru melaksanakan vaksinasi dosis kedua diharuskan menyerahkan bukti tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Untuk yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menyerahkan bukti tes PCR 3 x 24 jam.
- PPN Resmi Naik 11%, Harga Pulsa dan Paket Internet juga Kena Imbas
- Benarkah Disuntik Vaksin Booster Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
- Ide Menu Buka Puasa Sehat di Tengah Pandemi
Kegiatan mudik juga tidak terlepas dari anak - anak. Dalam rombongan keluarga yang melaksanakan mudik, kemungkinan besar ada anak- anak.
Bagi anak- anak usia dibawah 6 tahun tidak harus melakukan testing, namun harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi booster.
Bagi anak rentang usia 6 sampai 17 juga tidak diharuskan melakukan testing, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.
“Anak dibawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto.
Sedangkan, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kasatgas mengatakan bahwa peraturan ini diterapkan bukan dengan maksud untuk membatasi kegiatan rutin tahunan masyarakat Indonesia itu.
Beliau juga berharap bahwa mudik tahun ini berjalan dengan aman dan lancar serta tidak terjadi kenaikan kasus penularan.
"Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan, Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya". ujarnya seperti yang dimuat pada laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.