<p>Ilustrasi BLBI. / Antikorupsi.org</p>
Nasional

Tagih Hak Aset, Satgas Dana BLBI Punya Waktu Hingga Akhir 2021

  • Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dIberikan tenggat waktu menagih hak aset hingga 31 Desember 2023.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dIberikan tenggat waktu menagih hak aset hingga 31 Desember 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu.

“Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari Keppres, Jumat 16 April 2021.

Aturan tersebut menyebut penarikan dana BLBI harus selesai sebelum Satgas dibubarkan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

Satgas memiliki tugas untuk menarik semua aset BLBI yang menjadi hak negara. Upayanya dilakukan di dalam atau di luar negeri, terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan juga ahli warisnya, dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bekerja sama.

Satgas Dana BLBI berisi sejumlah menteri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satgas ini dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Ronald Silaban. Untuk masa tugas satgas ini sampai 31 Desember 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membuat rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama setelah KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus korupsi BLBI tersebut menjerat Sjamsul dan ditaksir merugikan negara mencapai Rp4,58 triliun. (RCS)