Tahap Pertama, BI Beli SUN Rp82,1 Triliun
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyerap pembelian surat utang negara (SUN) senilai Rp82,1 triliun pada tahap pertama. SUN yang dibeli melalui skema private placement tersebut bertenor minimum lima tahun dan maksimum delapan tahun. Empat seri yang dibeli, yakni VR0034, VR0035, VR0036, dan VR0037 dengan nominal masing-masing sebesar Rp20,525 triliun. Adapun penetapan kupon sebesar 3,8% dalam […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyerap pembelian surat utang negara (SUN) senilai Rp82,1 triliun pada tahap pertama.
SUN yang dibeli melalui skema private placement tersebut bertenor minimum lima tahun dan maksimum delapan tahun. Empat seri yang dibeli, yakni VR0034, VR0035, VR0036, dan VR0037 dengan nominal masing-masing sebesar Rp20,525 triliun.
Adapun penetapan kupon sebesar 3,8% dalam emisi SUN kali ini, akan ditanggung BI sepenuhnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pembelian SUN tersebut bertujuan sebagai bagian dari skema burden sharing antara BI dengan pemerintah dalam penanganan dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Di samping itu, pembelian juga ditujukan untuk memenuhi sebagian pembiayaan public goods yang totalnya mencapai Rp397,56 triliun.
“Pembiayaan public goods Rp397,56 triliun meliputi belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan pembiayaan sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penganangan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 7 Agustus 2020.
Transaksi private placement tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, kredibilitas, dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter. Selain itu, pihaknya juga berupaya menjaga sustainabilitu jangka menengah, dan menerapkan tata kelola yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh BI di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi virus corona dan PEN.
Selain itu, disesuaikan dengan kewenangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.