Cara Mengelola Keuangan Bagi Keluarga Berpenghasilan Tunggal
Nasional

Tahap Pertama Cair, Penerima BSU Sudah Bisa Mendapatkannya di Himbara Hari Ini

  • Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana yang disalurkan sebanyak Rp600.000 dapat diambil bertahap mulai hari ini, Senin,12 September 2022 di Bank Himbara.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip pada Senin, 12 September 2022.

Anwar menambahkan, per Jumat, 9 September 2022 proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta penerima dana nilai mencapai Rp2,61 triliun.

Dana itu diteruskan melalui Bank Himbara untuk selanjutnya diteruskan kepada para penerima BSU tahap pertama. Kemenaker sebelumnya melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data kepada 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan sesuai Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas. Setelah itu, tersaring 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dipastikan mendapat BSU di tahap pertama.

Anwar turut mengimbau untuk masyarakat terus mengakses bsu.kemnaker.go.id untuk berbagai informasi terkait BSU hingga pengecekan status penyalurannya.