<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>

Tahukah Anda Arti TKB90 Pada Fintech P2P Lending atau Pinjol?

  • TKB90 adalah Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bagi yang sering mengakses website teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending, pasti tidak asing dengan tulisan TKB90 yang berada di sisi kanan atas website.

Biasanya, TKB90 diikuti jumlah persentase di belakangnya. Tapi apa sebenarnya arti dari tulisan tersebut?

TKB90 adalah Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90. Sedangkan, persentase TKB90 mencerminkan persentase keberhasilan pihak penerima pinjaman dana yang mengembalikan pinjaman pada hari ke-90 sejak tanggal jatuh tempo.

Artinya jika suatu entitas fintech P2P lending menunjukkan TKB90 dengan persentase 100%, maka semua pembiayaan yang diberikan ke peminjam (borrower) berhasil dikembalikan pada jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

Lantas apakah persentase TKB90 di bawah 100% dapat diasumsikan lebih buruk? Belum tentu.

Sebagai ilustrasi, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TKB 90 hanya 85% tapi imbal hasil atau bunga lebih dari 45%. Artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 15%, namun ada imbal hasil sebesar 45%, sehingga masih ada selisih keuntungan 30%.

Sedangkan untuk entitas lain, mungkin memiliki TKB90 dengan tingkat 100%, namun imbal hasilnya hanya 10%.

Seberapa Penting TKB90

Tingkat persentase TKB90 merupakan salah satu yang mesti diketahui oleh calon pemberi pembiayaan (lender) yang akan menaruh dananya di entitas fintech P2P lending. Dengan adanya TKB90, calon lender dapat mengukur risiko dari penempatan dananya.

Selain TKB90, sebenarnya ada juga istilah TKW90 yang berarti tingkat gagal bayar pinjaman atau wanprestasi pada jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Di dunia perbankan, istilah TKW90 dikenal dengan istilah Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit bermasalah atau macet.

Dengan kata lain, semakin kecil nilai TKW90, maka akan semakin besar nilai TKB90, begitupun sebaliknya. Tidak dapat dipungkiri, memang ada peluang gagal bayar pada setiap penempatan dana di tiap entitas fintech P2P lending sehingga lahir istilah TKB90 dan TKW90 untuk mempermudah analisa.

Regulasi

Sejak April 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan semua entitas fintech P2P lending yang terdaftar untuk menampilkan persentase TBK90 di halaman utama website.

Aturan tersebut tertuang pada Publikasi Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Kewajiban Pinjam-Meminjam oleh OJK No. S-227/NB.21/2019 yang merujuk pada prinsip transparansi sesuai ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada aturan tentang batas minimum TKB90 bagi penyelenggara fintech P2P lending. Hanya saja, berdasarkan catatan OJK per Maret 2019, rata-rata persentase TKB90 entitas fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi berada di kisaran 97,38%. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan pada Desember 2018 lalu yang berada pada kisaran 98,55%. (SKO)