Tahun Pandemi 2020, Kredit Fintech Lending Melesat 27 Persen Tembus Rp74 T
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat tren pencairan pinjaman online pada industri fintech lending sebesar Rp74 triliun sepanjang tahun 2020. Capaian ini melompat 27% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan tahun 2019.
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat tren pencairan pinjaman online pada industri fintech lending sebesar Rp74 triliun sepanjang tahun 2020. Capaian ini melompat 27% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan tahun 2019.
Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera mengatakan, akumuluasi pencairan kredit pada industri fintech lending saat ini mencapai Rp Rp155,9 triliun. Sebanyak 91,3% pencairan terpusat di wilayah Pulau Jawa.
Dari segi peminjam (borrower), AFPI mencatat terdapat 44 juta borrower sepanjang tahun lalu. Sedangkan, pemberi pinjaman (lender) sekitar 717.000 per Desember 2020.
“Untuk target tahun ini sebesar delapan juta peminjam baru,” ujarnya saat konferensi virtual di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Adapun saat ini fintech lending yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 148 entitas, dengan rincian 111 fintech lending terdaftar dan 37 fintech lending berizin.
Lebih lanjut, Taufan menyebut target penyaluran kredit sepanjang 2021 sebesar Rp86 triliun. Sementara, dari sisi tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) per Desember 2020 mencapai 95,2%.
Taufan juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga keamanan dana investasi lender pada indusrtri fintech lending. Ia bilang, ada beberapa langkah yang dilakukan AFPI dalam menjaga uang nasabah.
Di antaranya advokasi, sertifikasi para platform dan SDM di dalamnya, edukasi, pengawasan, serta pembangunan infrastruktur fintech data center (FDC).
“FDC ini salah satunya berguna untuk melihat mana saja borrower bermasalah dan terkena blacklist oleh salah satu anggota,” papar dia. (SKO)