logo
Ilustrasi bank.
Perbankan

Tahun Penuh Tantangan, OJK Dorong Perbankan lewat 2 Insentif Ini

  • Dalam mendukung kebijakan Pemerintah, OJK telah menerbitkan insentif untuk mendorong perbankan ikut serta dalam peningkatan cadangan devisa, terutama melalui optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons tantangan ekonomi tahun ini dengan meluncurkan sejumlah insentif baru bagi sektor perbankan. Fokus utamanya adalah mendukung peningkatan cadangan devisa nasional serta mendorong pembiayaan sektor perumahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kinerja industri perbankan hingga Januari 2025 masih menunjukkan pertumbuhan yang positif, meskipun situasi ekonomi global dan domestik belum sepenuhnya pulih.

“Pertumbuhan kredit perbankan masih melanjutkan tren positif double digit sebesar 10,27% year-on-year (yoy), dengan risiko kredit yang tetap terjaga. Rasio NPL gross tercatat di angka 2,18%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,51% yoy,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 14 April 2025. 

Baca Juga: LinkedIn Top Companies 2025: Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama dalam Pengembangan Karir di Indonesia

Likuiditas Perbankan Tetap Kuat

Dian juga menekankan bahwa kondisi likuiditas industri perbankan tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan terhadap DPK masing-masing berada di angka 114,86% dan 26,03%, jauh di atas threshold minimum yang ditetapkan sebesar 50% dan 10%. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 211,20%.

Insentif untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

Dalam mendukung kebijakan Pemerintah, OJK telah menerbitkan insentif untuk mendorong perbankan ikut serta dalam peningkatan cadangan devisa, terutama melalui optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Beberapa insentif tersebut mencakup:

  • DHE SDA dapat dijadikan agunan tunai untuk kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar.
  • Dana yang dijamin oleh DHE SDA dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD, sehingga tidak membatasi ruang ekspansi kredit bank.
  • Penempatan DHE SDA di perbankan tidak dianggap sebagai DPK dan tidak memengaruhi likuiditas, serta tidak berdampak pada rasio prudensial selama tidak menimbulkan risiko.

“Kami mendukung kebijakan yang tertuang dalam PP No.8 Tahun 2025 sebagai upaya strategis memperkuat cadangan devisa negara,” jelas Dian.

Stimulus Pembiayaan Perumahan yang Lebih Fleksibel

Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran bagi bank dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit perumahan lainnya, terutama untuk mendukung program nasional perumahan rakyat.

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Penegasan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar, terutama untuk pinjaman kecil.
  • Penilaian kualitas KPR hanya berdasar pada ketepatan pembayaran, berbeda dari kredit lain yang dinilai berdasarkan tiga pilar (prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar).
  • KPR mendapat bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sehingga bank memiliki ruang permodalan lebih besar.
  • Pencabutan aturan pembatasan kredit pengadaan tanah, yaitu POJK No.44/2017 dan POJK No.16/2018, untuk mempermudah pembiayaan ke pengembang perumahan.

“Dengan insentif ini, kami berharap bank dapat lebih aktif menyalurkan pembiayaan sektor perumahan dan mendukung kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak,” tambah Dian.