logo
Prabowo Subianto saat pelantikan presiden RI 2024-2029 di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
Energi

Tak Ada Hasil Nyata Sektor ESDM di 100 Hari Pertama Prabowo

  • Kalau Prabowo membiarkan kebijakan Bahlil dan DPR berlanjut, maka komitmen Prabowo tidak lebih sekadar omon-omon belaka

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebutkan  tidak ada hasil nyata yang dicapai Presiden Prabowo Subianto di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam 100 hari pertama kerjanya.

Menurut Fahmy, Prabowo baru menyatakan komitmen untuk mencapai swasembada energi dalam 4-5 tahun dengan mengembangkan energi resources yang berlimpah menjadi Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

"Masalahnya, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak mendukung, bahkan bertentangan dengan komitmen Prabowo. Kebijakan Bahlil untuk menggejot lifting minyak dan produksi batu bara mencederai terhadap komitmen Prabowo," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dosen UGM ini juga mengatakan jika inisiatif DPR untuk memberi konsesi pertambangan kepada Perguruan Tinggi juga bertentangan dengan komitmen Prabowo. Hal ini  karena justru menggenjot produksi energi kotor batu bara.

Sehingga EBT bisa dikatakan hanya omong kosong dan Indonesia semakin tertinggal dalam energi bersih. "Kalau Prabowo membiarkan kebijakan Bahlil dan DPR berlanjut, maka komitmen Prabowo tidak lebih sekadar omon-omon belaka," tegasnya.

Pengelolaan Tambang oleh Kampus

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas aturan yang akan membuka peluang bagi perguruan tinggi, UMKM dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam aktivitas pertambangan. Tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil dari operasi pertambangan dapat dinikmati secara lebih adil oleh masyarakat sekitar. Terutama yang berada di wilayah pertambangan. 

Menurut Hasan, dengan melibatkan kelompok-kelompok ini, pemerintah berharap dapat menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan, dimana pemangku kepentingan lokal dapat berkontribusi dan memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” papar Hasan kala menyampaikan pandangannya dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2024.