Warga membawa anaknya berkunjung ke mal Senayan City, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Tak Ada Pasokan Baru, Okupansi Mal di Jakarta Relatif Stabil di Angka 87 Persen

  • JAKARTA - Tingkat hunian atau okupansi pusat perbelanjaan di Jakarta relatif stabil berada di angka 87% pada periode ini. Berdasarkan riset properti Jones Lang
Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Tingkat hunian atau okupansi pusat perbelanjaan di Jakarta relatif stabil berada di angka 87% pada periode ini. Berdasarkan riset properti Jones Lang LaSalle (JLL), kondisi ini dinilai wajar mengingat tidak adanya pasokan baru yang beroperasi pada kuartal III-2021.

Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Yunus Karim pun mengungkapkan, aktivitas pasar di pusat perbelanjaan pada periode ini masih terlihat terbatas.

“Setelah pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beroperasi kembali, beberapa penyewa baru membuka toko mereka,” ujarnya dalam paparan riset, Selasa, 19 Oktober 2021.

Menurutnya, aktivitas ini utamanya didorong oleh penyewa makanan dan minuman, diikuti oleh peritel peralatan rumah tangga. Harga sewa pun rata-rata berkisar Rp532.000 per meter persegi.

Sebagai informasi, di sektor ritel ini  pemerintah telah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Insentif ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran yang berada di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Adapun sebelumnya, mayoritas pusat perbelanjaan memang tutup pada Juli hingga pertengahan Agustus tahun ini. Kemudian menjelang akhir Agustus 2021, mal diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas 50% sehingga kembali ada pengunjung. Persyaratan yang harus dipenuhi saat itu adalah usia minimal 18 tahun dan sudah melakukan vaksinasi.

Kendati demikian, saat ini pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah-wilayah tersebut. Terkait hal ini, anak-anak tetap harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua.