Tak Berizin, Satgas Waspada Investasi Setop TikTok Cash dan Snack Video
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga menyetop kegiatan aplikasi TikTok Cash. Aplikasi tersebut diketahui menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya. Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga menyetop kegiatan aplikasi TikTok Cash.
Aplikasi tersebut diketahui menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Senin, 1 Maret 2021.
Tongam menegaskan agar masyarakat mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayarantanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
Hasil Temuan OJK
Satgas juga menyampaikan terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung). Perusahaan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Hingga Februari 2021, Satgas menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain itu, juga ditemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Tahun lalu, Satgas telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal yang ditutup.